REDELONG | MA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) telah melaksanakan peninjauan lapangan dan tindakan penyitaan terhadap tanah bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Bundesma yang dikerjakan oleh PT. Pintu Rime Gayo Energy (PRGE) yang beralamat di Jalan Raya Bireun-Takengon KM 59, Desa Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Senin (14/04/2025).
Kejari Bener Meriah melalui Kepala Seksi Intelijen, Alamsyah Budin, dalam pers rilisnya yang diterima media mengatakan penyitaan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan penegakan hukum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Nomor: PRINT-01/L.1.30/Fd.1/02/2025 tanggal 18 Februari 2025.
Ia juga menyampaikan pihaknya memandang perlu dilakukan tindakan penyitaan untuk kepentingan penyidikan terhadap aset yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana Korupsi Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Kecamatan Pintu Rime Gayo Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Hal tersebut juga berdasarkan usul dari Tim Jaksa Penyidik dan arahan pimpinan, telah dilakukan tindakan hukum berupa penyitaan untuk kepentingan pembuktian perkara tersebut.




