84 Persen Aset Belum di Sertifikat, KPK Pertanyakan Keseriusan Pemkab Aceh Besar
Laporan | Syawaluddin
BANDA ACEH (MA) – Delapan Puluh persen aset Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Belum di sertifikat, hingga menimbulkan tanya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap keseriusan kinerja pemerintah setempat.
Komisi Rasuah itu mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam mendorong percepatan sertifikasi aset.
Hal tersebut disampaikan Penanggung Jawab daerah Aceh pada Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK, Agus Priyanto dalam rapat monitoring dan evaluasi tentang percepatan sertifikasi aset dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dengan jajaran Pemkab Aceh Besar, secara daring, Selasa, 13 Juli 2021.
“Jadi, kapan rencana akan didaftarkan? Jangankan 300, 30 aja kalau tidak didaftarkan ya tidak akan selesai. Harusnya Pemda Aceh dan BPN bisa memanfaatkan momen ini untuk menyelesaikan target sertifikasi secara bersama-sama,” tegas Agus Priyanto.
Sebelumnya, Kepala Bidang Aset Pemkab Aceh Besar Ridwan melaporkan lambatnya kemajuan sertifikasi aset di Pemda Aceh Besar.
Dalam laporan yang disampaikan, Ridwan menyampaikan bahwa tahun 2020 dari target 150 bidang sertifikat telah diterbitkan sebanyak 138 bidang dari Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Besar. Sedangkan tahun 2021 ini, dari target 300 bidang, belum ada satupun yang terbit dikarenakan belum ada satu berkas pun yang masuk ke Kantah.




