84 Persen Aset Belum di Sertifikat, KPK Pertanyakan Keseriusan Pemkab Aceh Besar

“Maret lalu kami ke sana, aturan PSU masih proses. Laporan hari ini juga masih proses. Jangan-jangan bulan depan kami cek juga masih proses. Kapan implementasinya kalau satu regulasi saja tidak selesai-selesai?” tanya Agus Priyanto

Kadis DPMPTSP Agus Husni melaporkan bahwa draft Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang PSU memang belum selesai dan ia berjanji akan menelusuri kembali posisinya.

BACA JUGA...  Dukungan Gampong Nusa Dari Pemkab Aceh Besar

“Aceh Besar ini kan penyangga ibukota Provinsi Aceh, orang berkegiatan di Banda Aceh, tetapi bermukim di Aceh Besar. Jadi memang perlu diperhatikan PSU dari perumahan dan permukiman yang banyak dibangun,” ujar Agus Husni.

Selain itu, Agus Husni juga menyampaikan kendala alih fungsi lahan. Sebagian lahan pertanian atau perikanan, katanya, telah menjadi perumahan. Pemkab, sebut Agus, akan segera membentuk tim untuk penertiban dengan potensi pelanggaran tata ruang. Namun, kata Agus, revisi RDTR saat ini masih berproses.

BACA JUGA...  Pj Bupati Aceh Besar Terima Hibah Dua Unit Mobil Pemadam Kebakaran

“Kami lihat lahan pertanian atau perikanan di Aceh Besar juga semakin mengecil,” tambahnya.

Hadir Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Aceh, Afwal Winardi menyampaikan bahwa terkadang pengembang mengubah site plan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini, katanya, juga menjadi kendala penyerahan.