84 Persen Aset Belum di Sertifikat, KPK Pertanyakan Keseriusan Pemkab Aceh Besar

Selasa, 13 Juli 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Afwal menilai perlunya sosialisasi oleh PSTP bahwa untuk lahan lebih dari 5.000 meter persegi perlu menyerahkan PSU. Terakhir, kata Afwal, sosialisasi dilakukan 2 tahun lalu.

Menanggapi hal tersebut, KPK menjelaskan bahwa pelepasan hak berbeda dengan penyerahan PSU ke pemerintah daerah (pemda). Penyerahan yang dilakukan di awal lebih bagus sehingga tidak ada beban PBB di pengembang.

BACA JUGA...  Aturan PPKM Harus Bijak, Jangan Hambat Rakyat Cari Rezki

KPK juga memandang perlu dibuat aturan yang lebih rinci mengingat banyak ketidaksesuaian spesifikasi perjanjian untuk PSU dengan kenyataan saat penyerahan. Perubahan site plan juga diakomodir di aturan.

“Misalkan perlu pengganti mengikuti site plan yang berubah, jelas apa penggantinya, kalau memang harus dibongkar untuk hindari banjir, ya bongkar. Ketegasan aturan juga perlu. Kalau tidak menyerahkan PSU ada sanksinya. Marilah kita mulai merapikan tata kelola PSU ini diawali sedetil mungkin dengan Perkada,” tambah Agus Priyanto.

BACA JUGA...  BNN MoU dengan Pemerintah Aceh Tengah 

Agus menambahkan jika dalam perda diatur untuk lahan perumahan di bawah 5.000 meter persegi tidak perlu penyerahan, maka tidak perlu ada kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU-nya, akan tetapi akses jalan tetap disediakan. JIka PSU sudah diserakan ke pemda maka, lanjut Agus, apabila membutuhkan perbaikan menjadi kewajiban pemda dan bukan lagi pengembang.

BACA JUGA...  Lembaga Front Gerakan Marwah Atjeh Sorot Kasus Irwandi Yusuf

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:50 WIB

PEMERINTAHAN

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:42 WIB

Pembangunan Masjid Babul Khairat di Kampung Suka Damai, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

RAGAM BERITA

Masjid : Butuh Uluran Tangan Dermawan

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:45 WIB

RAGAM BERITA

SPS Aceh Bersama Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh

Kamis, 27 Agu 2026 - 14:02 WIB

PEMERINTAHAN

Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025

Kamis, 27 Agu 2026 - 02:43 WIB