Kasus Epong Reza, AJI: Tuntutan Jaksa Kejam dan Tak Berperikemanusiaan

Bireuen (ADC)-Jaksa Penuntut Umum (JPU yang meminta hakim  mengganjar terdakwa, M Reza alias Epong Reza bin Muchtar dengan pidana dua tahun penjara, dinilai kejam dan tak berperikemanusiaan, ucap Bahrul Walidin, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kabupaten Bireuen.

Menurut Bahrul seusai persidangan, mengaku terkejut dengan tuntutan dua tahun penjara terhadap M Reza, yang disebutnya JPU, sama sekali tidak menyebutkan hal-hal yang meringankan terdakwa. Seperti terdakwa yang bersangkutan yang mempunyai seorang istri dan dua anak kecil yang sangat membutuhkan perhatian dari orang tuanya.

Bahkan dalam Persidangan Ketua Majelis Hakim, Zufida Hanum, SH, MH telah menyembatani  perdamaian antara saksi Korban H Mukhlis, A.Md dengan terdakwa Epong Reza sehingga tercapai yang ujung-ujung berakhir damai. Terdakwa Epong Reza telah meminta maaf kepada Direktur PT Takabeya Perkasa Grup yang ternyata keduanya saling memaafkan yang ditindak lanjuti dengan saling berangkulan ke duanya di ruang sidang yang turut disaksikan Jaksa  Muhamad Gempa Awaljhon Putra SH, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen, penasehat Hukum Terdakwa, Muhammad Ari Syahputra, SH, insan Pers dan pengunjung sidang. “Namun hal itu tidak menjadi pertimbangan jaksa. Jadi sia-sia, usaha Ketua Majelis Hakim mengupaya perdamaian itu, yang ternyata tidak dijadikan hal-hal yang meringankan terdakwa,” ucap Bahrul.

BACA JUGA...  Kabid Humas Polda Aceh Bersilaturahmi ke PWI

Menyinggung pertanyaan seorang wartawan di Bireuen menyangkut dugaan adanya “pesanan” oleh atasan agar terdakwa dituntut berat, disebut Jaksa Muhamad Gempa Awal Jhon Putra, SH, MH tidak ada kaitan dengan pesan dimaksud. menyangkut jaksa yang tidak mampertimbangkan keluarga terdakwa yang memiliki keluarga dengan anak-anaknya yang masih kecil, disebutnya dalam KTP tidak mencantumkan statusnya yang sudah beristeri.

Begitu pula menyangkut upaya perdamaian yang diinisiasi ketua majelis, disebutnya tidak ada, karena tidak dibuktikan dengan surat perdamaian, sebagai bentuk adanya damai ke duanya. “Bisa saja, di hati terdakwa lain, apalagi  pengakuan terdakwa yang mengatakan tidak menyesali perbuatannya,” ucap M Gempa Awaljhon Putra, SH, MH.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum, SH, MH dengan hakim anggota Muchtarudddin, SH dan Muchtar, SH di PN Bireuen, Kamis (2/5) mengagendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Gempa Awaljon Putra SH. MH, dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Advertisement

Dalam tuntutannya  itu, jaksa menyatakan terdakwa M. Reza Alias Epong Bin Mukhtar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghina dan/atau pencemaran nama baik.

BACA JUGA...  Forkasgemabdya Gelar Mubes Ke 9

Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jaksa Penuntut Umum mengemukakan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu hal-hal yang memberatkan terdakwa yanjg btidak nmenyesali perbuatannya, berbelit-belit  dalam memberikan keterangan, serta tidak adanya perdamaian. Selanjutnya tidak ada hal yang meruingankan terdakwa.

Untuk itu JPU Minta majelis hakim PN Bireuen yang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud memutuskan agar Menyatakan terdakwa M Reza alis Epaong Reza bin Muchtar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstramisikan dan/atau membuat  dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sebagaimana diatur dan diancam pidana  Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  Untuk itu.  minta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama  terdakwa berada dalam tahanan.

BACA JUGA...  Satu Tahun Penjara Untuk Wartawan Epong Reza

Menyatakan barang bukti berupa 2 lembar kertas print out dari postingan akun Facebook bernama Epong Reza yang memuat status “Anggota DPRK Bireuen Suhaimi Minta Penegak Hukum Periksa Adik Bupati Dalam Kasus Minyak Subsidi”  dan “Merasa Kebal Hukum Adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subsidi Untuk Perusahaan Raksasa tetap terlampir dalam berkas perkara. Menyatakan, Satu unit handphone merk Oppo dan satu unit sim card Telkomsel dengan Nomor 085261910700 dirampas untuk dimusnahkan. Serta menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,” bacanya. Sidang akan dilanjutkan Senin (6/5/) dengan agenda pleidoi (pembelaan) dari kuasa hukum M. Ari Syaputra SH. (Maimun Mirdaz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...