Satu Tahun Penjara Untuk Wartawan Epong Reza

Sabtu, 18 Mei 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen (ADC)-Memang Tragis nasib yang dialami wartawan M Reza alias Epong Reza bin Muchtar yang harus menerima pidana satu tahun penjara, hanya gara-gara memposting berita jurnalistik dalam akun facebok pribadinya.

Dalam sidang pamungkas yang dipimpin ketua majelis Zufida Hanum, SH,MH, dengan hakim anggota masing-masing , Mukhtaruddin SH dan Mukhtar SH di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (15/5) beragendakan putusan majelis hakim. Terdakwa M Reza alias Epong Reza terbukti bersalah  melakukan tindak pidana yaitu Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstramisikan dan/atau membuat  dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Hal itu, sebagaimana diatur dan diancam pidana  Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

BACA JUGA...  Peringati Tragedi Simpang KKA, Aktivis Pegiat HAM Tuntut Keadilan Bagi Para Korban

Vonis majelis hakim lebih rendah satu tahun dari  tuntutan JPU , Muhamad Gempa Awaljhon Putra, sH, MH yang minta  menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama  terdakwa berada dalam tahanan.

Seperti terungkap dalam persidangan lalu, bahwa Jaksa dalam tuntutannya itu, sama sekali  tidak menyebutkan hal-hal yang meringankan. Selain hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti saat JPU mengemukakan  pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu hal  yang memberatkan terdakwa yang tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit  dalam memberikan keterangan, serta tidak adanya perdamaian. Malah sama sekali tidak ada. hal yang meruingankan terdakwa.

Contohnya hal meringankan belum pernah di hukum,  terdakwa yang mempunyai  istri dan dua anaknya yang masih kecil  yang tentu saja sangat membutuhkan perhatian, tanggung jawab orang tuanya itu.  

Tidak ada hal yang meringankan, bagaikan terdakwa dituntut hukuman mati. Yang artinya tidak ada alasan pemaaf lagi bagi terdakwa, yang masih muda yang tentu saja, masih bisa di bina.  

BACA JUGA...  Mengaku Jaksa Untuk Nakut-Nakuti Keuchiek

Padahal terdakwa yang telah meminta maaf kepada saksi korban H Mukhlis, A,Md, Direktur Utama PT Takabeya Perkasa Grup  yang diinisiasi Ketua Majelis Hakim,Zufida Hanum, SH, MH sehingga antara terdakwa dan saksi korban, sudah saling memaafkan  . Namun hal itu disebut jaksa, bukanlah hal yang meringankan. Artinya, sebut JPU,  tidak ada perdamain dalam kasus tersebut. Padahal lagi, permintaan maaf itu adalah fakta dipersidangan, yang tidak bisa dipungkiri, apalagi dalam upaya perdamaian yang dimediasi ketua majelis hakim disaksikan majelis hakim yang menangani perkara tersebut, JPU, Penasehat hukum terdakwa Muhammad Ari Syahputra, SH, insan pers dan publik yang hadir dalam persidangan tersebut. Tapi JPU menganulir fakta persidangan, tentang permintaan maaf yang yang disetujui saksi korban, yang dibuktikan dengan saling jabat tangan dan keduanya pun saling berangkulan.

Dalam tuntutannya itu, JPU mengemukakan  pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu hal-hal yang memberatkan terdakwa yang btidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit  dalam memberikan keterangan, serta tidak adanya perdamaian. Selanjutnya, sebut JPU, tidak ada hal yang meruingankan terdakwa.

BACA JUGA...  PWI-YEL Gelar Diskusi Publik, Akademisi: Daya Ungkit Ekonomi Aceh Lemah dan Rawan

Namun majlis hakim dalam pertimbangan di sidang pamungkasnya itu, menyebutkan tentang hal meringankan terdakwa,  yang mengatakan terdakwa, sudah meminta maaf kepada saksi korban yang berakhir dengan damai. Namun, ada hal  yang memberatkan terdakwa, yaitu t erdakwa telah mencemarkan nama baik korban dan, tidak menyesali perbuatannya.Atas putusan , satu tahun tahun penjara ditanggapi yang dijatuhkan terhadap terdakwa, baik JPU maupun terdakwa sendiri m enyatakan pikir-pikir.

Ketua Aji Bireuen, Bahrul Walidin seusai persidangan menanggapi satu tahun penjara terjadap  M Reza alias Epong Reza bin Muchtar, jika sebenarnya sudah terjadi kriminalisasi terhadap wartawan, M Reza alias Epong Reza, saat dirinya mengangkat produk Jurnalistiknya ke Media Realitas yang turut di share ke Facebooknya.(Maimun Mirdaz)

Berita Terkait

Malam Ini, FPRMI Aceh Dilantik 
Ayah Wa Bersama Tokoh Aceh Hadiri Peusijuk Anggota BPK RI Tgk. Khaidir
SMSI Aceh Utara Siapkan Anugerah 2026 Pada Pelantikan Desember 
Lima Wartawan Aceh Lolos Sebagai Penguji, SPS dan PWI: Selamat 
SPS Aceh Rekom Lima Wartawan PWI dan  Lulus Calon Penguji
FPRMI Aceh Bedah Potensi Jerat Pidana Produk Jurnalistik
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Polres Asel Peringati Hari Kesaktian Pancasila 
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Malam Ini, FPRMI Aceh Dilantik 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Ayah Wa Bersama Tokoh Aceh Hadiri Peusijuk Anggota BPK RI Tgk. Khaidir

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:14 WIB

SMSI Aceh Utara Siapkan Anugerah 2026 Pada Pelantikan Desember 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:15 WIB

Lima Wartawan Aceh Lolos Sebagai Penguji, SPS dan PWI: Selamat 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:59 WIB

SPS Aceh Rekom Lima Wartawan PWI dan  Lulus Calon Penguji

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Malam Ini, FPRMI Aceh Dilantik 

Rabu, 14 Okt 2026 - 17:24 WIB

Kegiatan DPC Partai Demokrat Aceh Tengah dalam rangka Setetes Darah Untuk Sejuta Harapan bekerja sama dengan RSU Datu Beru Takengon

POLITIK

Demokrat Aceh Tengah Gelar Donor Darah 

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:48 WIB

Serah terima pengurus PGRI PC TJA lama dengan baru yang disaksikan oleh Wakil Ketua I dan II PD PGRI Kabupaten Aceh Utara di aula K3S TJA, Rabu, (14/10).

PEMERINTAHAN

Secara Aklamasi, M. Yusuf M. Amin Pimpin PGRI PC TJA 

Rabu, 14 Okt 2026 - 12:32 WIB

TNI bersama warga Ase sedang melakukan pekerjaan pembangunan jembatan beton.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

MILITER

TNI Bangun Jembatan Beton di Aceh Selatan 

Selasa, 13 Okt 2026 - 22:36 WIB

KESEHATAN

Rembuk Stunting, Desa Kumbang Siapkan Program Prioritas 2027

Selasa, 13 Okt 2026 - 22:27 WIB