84 Persen Aset Belum di Sertifikat, KPK Pertanyakan Keseriusan Pemkab Aceh Besar

Menutup kegiatan, KPK memberi tenggat waktu penyelesaian Perkada PSU selesai pada bulan Agustus 2021. Selain itu, KPK meminta Pemkab membuat surat pemberitahuan kepada pengembang untuk serahkan PSU ke pemda.

“Secara paralel, kami minta Asosiasi pengembang juga menyurati anggotanya untuk menyerahkan PSU ke pemda,” tegas Agus Priyanto. [*]

BACA JUGA...  Bentara Muda Mualem: Pemerintah Nistakan MoU Helsinki, Aceh Bisa Nyatakan Referendum!