LembAHtari Lapor ke Kejagung, Kejati Aceh Tidak Serius Tindak Lanjuti Korupsi Dana PSR
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) lapor ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) terkait belum ditindak lanjuti laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2019 oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Wassalam. Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
LembAHtari dalam suratnya nomor 173/L-LT/III/23 minta kepada Kejagung RI atas kepastian hukum [kejelasan norma] karena belum adanya tindak lanjut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh atas Laporan yang dilayangkan ke Kejati Aceh pada tanggal 7 Juni 2021 lalu. Selanjutnya tanggal 21 Januari 2022 beserta lampiran barang bukti. Namun sampai Agustus 2023 belum ada tindak lanjutnya dari Kejati Aceh.
Begitu disampaikan Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal, M. SH pada mediaaceh.co.id. Rabu, 23 Agustus 2023 di Kualasimpang. Dia minta hasil tindak lanjut kejelasan norma dari Laporan LembAHtari ke Kejati Aceh.
“Saya mendorong Kejagung RI, terkait tindak lanjut laporan LembAHtari ke Kejati Aceh, atas dugaan penyimpangan dana program PSR tahun 2019 lalu sebesar Rp34 miliar. Yang dilakukan KSU Wassalam. Ini uang negara, ya uang rakyat, harus serius ditangani,” tegas Sayed.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















