LembAHtari Lapor ke Kejagung, Kejati Aceh Tidak Serius Tindak Lanjuti Korupsi Dana PSR
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) lapor ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) terkait belum ditindak lanjuti laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2019 oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Wassalam. Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
LembAHtari dalam suratnya nomor 173/L-LT/III/23 minta kepada Kejagung RI atas kepastian hukum [kejelasan norma] karena belum adanya tindak lanjut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh atas Laporan yang dilayangkan ke Kejati Aceh pada tanggal 7 Juni 2021 lalu. Selanjutnya tanggal 21 Januari 2022 beserta lampiran barang bukti. Namun sampai Agustus 2023 belum ada tindak lanjutnya dari Kejati Aceh.
Begitu disampaikan Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal, M. SH pada mediaaceh.co.id. Rabu, 23 Agustus 2023 di Kualasimpang. Dia minta hasil tindak lanjut kejelasan norma dari Laporan LembAHtari ke Kejati Aceh.
“Saya mendorong Kejagung RI, terkait tindak lanjut laporan LembAHtari ke Kejati Aceh, atas dugaan penyimpangan dana program PSR tahun 2019 lalu sebesar Rp34 miliar. Yang dilakukan KSU Wassalam. Ini uang negara, ya uang rakyat, harus serius ditangani,” tegas Sayed.
Sayed memaparkan, melalui suratnya, LembAHtari menyampaikan laporan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, bahwa proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 02/ L.1/ Fd.1/ 03/ 2021, tanggal 05 Maret 2021, dugaan Tindak Pidana Korupsi perkara penyimpangan pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), di Kabupaten Aceh Tamiang untuk atas nama Petani Sawit/ pemilik lahan sebanyak ± 656 orang dengan luasan lahan mencapai 1.379,6 Ha.
Dan atau juga sumber dana dari Badang Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) sebesar Rp. 34.419.655.000,- [total hitungan 34 miliar lebih] yang koperasi pelaksana adalah Koperasi Serba Usaha Wangi Sari Selamat Jaya KSU Wassalam, domisili Desa Simpang Kiri, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.
Hasil Identifikasi LembAHtari
Kata Sayed bahwa; sejak Februari 2021, banyak pelaksanaan kerja pembangunan lahan sawit untuk petani atau pemilik lahan tidak sesuai sampai penanaman dan penyerahan pekerjaan oleh Koperasi Wassalam, sehingga menimbulkan persoalan-persoalan, tetapi petani atau pemilik lahan tidak mengetahui untuk melaporkan masalah ini, sehingga LembAHtari melakukan monitoring ke lapangan.
Apalagi itu; Bukti Tanggal 15 Maret 2021, melalui surat LembAHtari Nomor : 1st LT-P/ III/ 2021, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang, dan jawaban Kepala Dinas saat itu dalam bentuk tabel, banyak pekerjaan yang dilakukan oleh Koperasi Wassalam tidak selesai 100 % dan belum terlaksana 30 % lebih (Bukti Fotokopi Surat LembAHtari, dan Surat Jawaban Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kab. Aceh Tamiang Terlampir).
“Bahwa kami dapati surat-surat dari Kejaksaan Tinggi Aceh tentang pemanggilan dalam proses penyidikan yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, tertanggal 26 April 2021 dan dalam Surat Pemanggilan tersebut, tertera berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggall 05 Maret 2021 (Bukti Fotokopi Surat Terlampir),” Sebut Sayed dalam suratnya.
Hasil identifikasi LembAHtari di lapangan, pada tanggal 07 Juni, pihaknya menyerahkan laporan secara resmi dan langsung ke kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, meminta tanda terima secara tertulis tangan, berikut pihak LembAHtari sempat mendokumentasikan (Bukti Fotokopi Surat 07 Juni 2021 dan Tanda Terima Terlampir).
Kembali LembAHtari melayangkan ke Kejati Aceh Nomor :101/ P-LT/ 1/ 22/ tertanggal 21 Januari 2022, sifatnya mempertanyakan tindak lanjut dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan Program PSR tahun 2019 oleh Koperasi Wassalam.
“Namum sampai saat ini kami tidak mendapat jawaban situasi dan perkembangan penyidikan dari kasus secara konkrit berdasarkan prinsip-prinsip keadilan (Bukti Surat Lembahtari Nomor : 101/ P-LT/ 1/ 22, Tertanggal 21 Januari 2022 Terlampir),” Papar Sayed.
Hal yang Patut Diragukan
Selain itu, ada hal yang patut diragukan berdasarkan laporan LembAHtari, dengan sumber data realisasi pelaksanaan Program PSR oleh Koperasi Wassalam yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh, patut diduga tidak pernah kelapangan dan atau juga memanggil Petani dan atau Pemilik lahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dalam melakukan penyidikan untuk mengambil keterangan.
“LembAHtari tidak pernah mendapat jawaban tertulis atau kepastian hukum oleh pihak Kejaksaan Tinggi Aceh tentang situasi dan perkembangan tindak lanjut proses penyidikan, bahkan tidak ada ekspose tentang potensi kerugian Negara yang dilakukan oleh Koperasi Wassalam. Bahkan, apakah dugaan kasus korupsi ini dihentikan atau diteruskan?,” jelas Sayed dalam suratnya, yang ditembuskan kepada; Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh; Ketua Komisi Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan PWI Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kami mau ada kepastian hukum, untuk kasus ini, apalagi menyangkut ada potensi kerugian negara dari Rp34 miliar rupiah lebih, tentunya Kejati Aceh paling tahu hal ini,” pungkas Sayed.
Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan
Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh. Ali Rasab Lubis, S.H mengatakan secara singkat bahwa; terhadap Koperasi Wassalam saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh.
“Saat ini status Koperasi Wassalam sudah ditingkatkan ke Tahap Penyidikan yang ditangani oleh Bidang Pidsus,” katanya singkat. [Syawaluddin].