“LembAHtari tidak pernah mendapat jawaban tertulis atau kepastian hukum oleh pihak Kejaksaan Tinggi Aceh tentang situasi dan perkembangan tindak lanjut proses penyidikan, bahkan tidak ada ekspose tentang potensi kerugian Negara yang dilakukan oleh Koperasi Wassalam. Bahkan, apakah dugaan kasus korupsi ini dihentikan atau diteruskan?,” jelas Sayed dalam suratnya, yang ditembuskan kepada; Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh; Ketua Komisi Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan PWI Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kami mau ada kepastian hukum, untuk kasus ini, apalagi menyangkut ada potensi kerugian negara dari Rp34 miliar rupiah lebih, tentunya Kejati Aceh paling tahu hal ini,” pungkas Sayed.
Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan
Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh. Ali Rasab Lubis, S.H mengatakan secara singkat bahwa; terhadap Koperasi Wassalam saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh.
“Saat ini status Koperasi Wassalam sudah ditingkatkan ke Tahap Penyidikan yang ditangani oleh Bidang Pidsus,” katanya singkat. [Syawaluddin].















