“Bahwa kami dapati surat-surat dari Kejaksaan Tinggi Aceh tentang pemanggilan dalam proses penyidikan yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, tertanggal 26 April 2021 dan dalam Surat Pemanggilan tersebut, tertera berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggall 05 Maret 2021 (Bukti Fotokopi Surat Terlampir),” Sebut Sayed dalam suratnya.
Hasil identifikasi LembAHtari di lapangan, pada tanggal 07 Juni, pihaknya menyerahkan laporan secara resmi dan langsung ke kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, meminta tanda terima secara tertulis tangan, berikut pihak LembAHtari sempat mendokumentasikan (Bukti Fotokopi Surat 07 Juni 2021 dan Tanda Terima Terlampir).
Kembali LembAHtari melayangkan ke Kejati Aceh Nomor :101/ P-LT/ 1/ 22/ tertanggal 21 Januari 2022, sifatnya mempertanyakan tindak lanjut dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan Program PSR tahun 2019 oleh Koperasi Wassalam.
“Namum sampai saat ini kami tidak mendapat jawaban situasi dan perkembangan penyidikan dari kasus secara konkrit berdasarkan prinsip-prinsip keadilan (Bukti Surat Lembahtari Nomor : 101/ P-LT/ 1/ 22, Tertanggal 21 Januari 2022 Terlampir),” Papar Sayed.
Hal yang Patut Diragukan
Selain itu, ada hal yang patut diragukan berdasarkan laporan LembAHtari, dengan sumber data realisasi pelaksanaan Program PSR oleh Koperasi Wassalam yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh, patut diduga tidak pernah kelapangan dan atau juga memanggil Petani dan atau Pemilik lahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dalam melakukan penyidikan untuk mengambil keterangan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















