LembAHtari Lapor ke Kejagung, Kejati Aceh Tidak Serius Tindak Lanjuti Korupsi Dana PSR

Kamis, 24 Agustus 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal, M. SH.

Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal, M. SH.

“Bahwa kami dapati surat-surat dari Kejaksaan Tinggi Aceh tentang pemanggilan dalam proses penyidikan yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, tertanggal 26 April 2021 dan dalam Surat Pemanggilan tersebut, tertera berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggall 05 Maret 2021 (Bukti Fotokopi Surat Terlampir),” Sebut Sayed dalam suratnya.

Hasil identifikasi LembAHtari di lapangan, pada tanggal 07 Juni, pihaknya menyerahkan laporan secara resmi dan langsung ke kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, meminta tanda terima secara tertulis tangan, berikut pihak LembAHtari sempat mendokumentasikan (Bukti Fotokopi Surat 07 Juni 2021 dan Tanda Terima Terlampir).

BACA JUGA...  OJK Diminta Larang BNI Beroperasi, Hamenda: Gugatan terhadap BNI 46 Bukan Pemerasan

Kembali LembAHtari melayangkan ke Kejati Aceh Nomor :101/ P-LT/ 1/ 22/ tertanggal 21 Januari 2022, sifatnya mempertanyakan tindak lanjut dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan Program PSR tahun 2019 oleh Koperasi Wassalam.

“Namum sampai saat ini kami tidak mendapat jawaban situasi dan perkembangan penyidikan dari kasus secara konkrit berdasarkan prinsip-prinsip keadilan (Bukti Surat Lembahtari Nomor : 101/ P-LT/ 1/ 22, Tertanggal 21 Januari 2022 Terlampir),” Papar Sayed.

BACA JUGA...  Sekda Aceh Selatan Tanggapi ‘Sengkarut’ Plt Direktur Poltas

Hal yang Patut Diragukan

Selain itu, ada hal yang patut diragukan berdasarkan laporan LembAHtari, dengan sumber data realisasi pelaksanaan Program PSR oleh Koperasi Wassalam yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh, patut diduga tidak pernah kelapangan dan atau juga memanggil Petani dan atau Pemilik lahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dalam melakukan penyidikan untuk mengambil keterangan.

BACA JUGA...  Luncurkan PMT Berbahan Pangan Lokal, Kejar Penurunan Stunting

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

EKBIS

Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Kamis, 3 Sep 2026 - 20:03 WIB

FEATURE

Tiga Hari Yang Menguji Diri

Kamis, 3 Sep 2026 - 13:44 WIB

FEATURE

Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan

Kamis, 3 Sep 2026 - 10:34 WIB

PEMERINTAHAN

Musriadi: Pendidikan Aceh Tak Boleh Kehilangan Jati Diri

Kamis, 3 Sep 2026 - 09:17 WIB