LembAHtari Lapor ke Kejagung, Kejati Aceh Tidak Serius Tindak Lanjuti Korupsi Dana PSR

Kamis, 24 Agustus 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal, M. SH.

Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal, M. SH.

Sayed memaparkan, melalui suratnya, LembAHtari menyampaikan laporan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, bahwa proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 02/ L.1/ Fd.1/ 03/ 2021, tanggal 05 Maret 2021, dugaan Tindak Pidana Korupsi perkara penyimpangan pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), di Kabupaten Aceh Tamiang untuk atas nama Petani Sawit/ pemilik lahan sebanyak ± 656 orang dengan luasan lahan mencapai 1.379,6 Ha.

BACA JUGA...  Fachrul Razi Bahas Percepatan Tanah Untuk Kombatan di Aceh

Dan atau juga sumber dana dari Badang Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) sebesar Rp. 34.419.655.000,- [total hitungan 34 miliar lebih] yang koperasi pelaksana adalah Koperasi Serba Usaha Wangi Sari Selamat Jaya KSU Wassalam, domisili Desa Simpang Kiri, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.

Hasil Identifikasi LembAHtari

Kata Sayed bahwa; sejak Februari 2021, banyak pelaksanaan kerja pembangunan lahan sawit untuk petani atau pemilik lahan tidak sesuai sampai penanaman dan penyerahan pekerjaan oleh Koperasi Wassalam, sehingga menimbulkan persoalan-persoalan, tetapi petani atau pemilik lahan tidak mengetahui untuk melaporkan masalah ini, sehingga LembAHtari melakukan monitoring ke lapangan.

BACA JUGA...  Pria Bersenjata AK-47 Rampok Penambang Emas Tradisional Beutong

Apalagi itu; Bukti Tanggal 15 Maret 2021, melalui surat LembAHtari Nomor : 1st LT-P/ III/ 2021, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang, dan jawaban Kepala Dinas saat itu dalam bentuk tabel, banyak pekerjaan yang dilakukan oleh Koperasi Wassalam tidak selesai 100 % dan belum terlaksana 30 % lebih (Bukti Fotokopi Surat LembAHtari, dan Surat Jawaban Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kab. Aceh Tamiang Terlampir).

BACA JUGA...  Penyidik Kejati Aceh Belum Tetapkan Tersangka Kasus PSR di Aceh Tamiang

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dugaan Intimidasi Wartawan, Dandim: Ini Kesalahpahaman

Rabu, 2 Sep 2026 - 22:07 WIB

RAGAM BERITA

HPN 2027 di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:09 WIB

PENDIDIKAN

Hardikda 2026, Aceh Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan

Rabu, 2 Sep 2026 - 14:50 WIB