Sayed memaparkan, melalui suratnya, LembAHtari menyampaikan laporan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, bahwa proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 02/ L.1/ Fd.1/ 03/ 2021, tanggal 05 Maret 2021, dugaan Tindak Pidana Korupsi perkara penyimpangan pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), di Kabupaten Aceh Tamiang untuk atas nama Petani Sawit/ pemilik lahan sebanyak ± 656 orang dengan luasan lahan mencapai 1.379,6 Ha.
Dan atau juga sumber dana dari Badang Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) sebesar Rp. 34.419.655.000,- [total hitungan 34 miliar lebih] yang koperasi pelaksana adalah Koperasi Serba Usaha Wangi Sari Selamat Jaya KSU Wassalam, domisili Desa Simpang Kiri, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.
Hasil Identifikasi LembAHtari
Kata Sayed bahwa; sejak Februari 2021, banyak pelaksanaan kerja pembangunan lahan sawit untuk petani atau pemilik lahan tidak sesuai sampai penanaman dan penyerahan pekerjaan oleh Koperasi Wassalam, sehingga menimbulkan persoalan-persoalan, tetapi petani atau pemilik lahan tidak mengetahui untuk melaporkan masalah ini, sehingga LembAHtari melakukan monitoring ke lapangan.
Apalagi itu; Bukti Tanggal 15 Maret 2021, melalui surat LembAHtari Nomor : 1st LT-P/ III/ 2021, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang, dan jawaban Kepala Dinas saat itu dalam bentuk tabel, banyak pekerjaan yang dilakukan oleh Koperasi Wassalam tidak selesai 100 % dan belum terlaksana 30 % lebih (Bukti Fotokopi Surat LembAHtari, dan Surat Jawaban Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kab. Aceh Tamiang Terlampir).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















