Aksi Demo KoPAM di Kejati Aceh, Desak SPPD Fiktif Oknum DPRK Simeulue

Aksi Demo Koalisi Pemuda Aceh Menggugat (KoPAM) di Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) desak tuntaskan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2019 terendus fiktip, yang dilakukan oknum Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulu segera diproses.

Aksi Demo KoPAM di Kejati Aceh, Desak SPPD Fiktif Oknum DPRK Simeulue

BANDA ACEH (MA) – Aksi Demo Koalisi Pemuda Aceh Menggugat (KoPAM) di Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) desak tuntaskan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2019 terendus fiktip, yang dilakukan oknum Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulu segera diproses.

Begitu bunyi orasi yang disuarakan Koordinator Aksi, Aldi Irawan dikantor Kejaksaan Tinggi Aceh Selasa,19 Juli 2022 yang diikuti oleh puluhan pemuda Aceh asal Simeulu.

KoPAM minta, pihak Kejati Aceh segera menuntaskan kasus SPPD fiktif yang dilakukan oleh oknum DPRK Simeulue.

“Kasus ini sudah sangat lama dinantikan oleh rakyat Simeulu, agar tuntas serta penetapan para tersangka, kita juga menuntut segera ada eksekusi nyata terkait kasus SPPD fiktif oknum DPRK Simeulue dari Kejati Aceh,” Tegasnya.

BACA JUGA...  Dinsos Aceh Serahkan Komputer untuk Pendamping PKH

Kata Aldi; kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue. Namun sekarang kasus ini diambil alih dan sudah ditangani oleh Kejati Aceh, diketahui sebelumnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mengeluarkan audit yang merugikan negara sebanyak Rp2,7 miliar.

“Poin tuntutan yang kami sampaikan yakni Mendesak Kejati Aceh segera menuntaskan Kasus SPPD Fiktif oknum DPRK Simeulue tahun 2019 yang hingga kini belum ada kepastian para tersangka dan ini adalah poin utama tuntutan dari kami dari KoPAM Aceh, Kita minta pihak Kejati Aceh juga tidak bermain dalam penanganan kasus ini,” jelasnya.

Setelah beberapa menit Aksi, Pendemo di sambut oleh perwakilan Kejati Aceh yakni Pak Ali Rasab Lubis, SH selaku Kasi Penkum Kejati Aceh, dia menerangkan sebelumnya Kejati Aceh menunggu surat izin dari Gubernur Aceh untuk pemeriksaan anggota Dewan aktif yang terlibat kasus tersebut.

BACA JUGA...  Karena Banjir, Jalintas Aceh – Sumut Terganggu, TNI Turun Tangan

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Aceh menunggu persetujuan pemeriksaan DPRK Simeulu dari Gubernur Aceh. Namun, surat tersebut sudah keluar dengan No. 187/10066 tertanggal 30 Juni 2022.

“Dikarenakan sudah ada persetujuan dari pak Gubernur melalui surat No. 187/10066 tertanggal 30 Juni 2022 tersebut, pemanggilan Anggota DPRK yang aktif sudah dikirimkan surat dan akan diperiksa mulai hari ini tertanggal 19 Juli 2022 sampai satu Minggu kedepan, setelah pemeriksaan anggota Dewan maka akan kita simpulkan nanti siapa yang akan menjadi tersangka,” kata Aldi.

Aksi demo di kantor Kejati Aceh itu berlangsung damai, terkhusus pihak KoPAM tetap mengawal kasus ini sampai ada titik terang dan tuntas.

BACA JUGA...  Boat Bantuan Diduga Disulap di Aceh Jaya

“Kami mewakili teman-teman dari KoPAM akan terus mengawal kasus ini, bila dalam waktu 7×24 jam mulai dari hari ini tidak ada keputusan atau penetapan para tersangka sesuai penjelasan dari pihak KEJATI Aceh. Kami akan kembali datangi kembali KEJATI Aceh dengan massa yang lebih banyak lagi dari hari ini,” pungkasnya. [Red/Rls/Muktar/Syawaluddin].

 

Penulis: SyawaluddinEditor: Syawaluddin Ksp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...