Aksi Demo KoPAM di Kejati Aceh, Desak SPPD Fiktif Oknum DPRK Simeulue
BANDA ACEH (MA) – Aksi Demo Koalisi Pemuda Aceh Menggugat (KoPAM) di Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) desak tuntaskan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2019 terendus fiktip, yang dilakukan oknum Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulu segera diproses.
Begitu bunyi orasi yang disuarakan Koordinator Aksi, Aldi Irawan dikantor Kejaksaan Tinggi Aceh Selasa,19 Juli 2022 yang diikuti oleh puluhan pemuda Aceh asal Simeulu.
KoPAM minta, pihak Kejati Aceh segera menuntaskan kasus SPPD fiktif yang dilakukan oleh oknum DPRK Simeulue.
“Kasus ini sudah sangat lama dinantikan oleh rakyat Simeulu, agar tuntas serta penetapan para tersangka, kita juga menuntut segera ada eksekusi nyata terkait kasus SPPD fiktif oknum DPRK Simeulue dari Kejati Aceh,” Tegasnya.
Kata Aldi; kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue. Namun sekarang kasus ini diambil alih dan sudah ditangani oleh Kejati Aceh, diketahui sebelumnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mengeluarkan audit yang merugikan negara sebanyak Rp2,7 miliar.
“Poin tuntutan yang kami sampaikan yakni Mendesak Kejati Aceh segera menuntaskan Kasus SPPD Fiktif oknum DPRK Simeulue tahun 2019 yang hingga kini belum ada kepastian para tersangka dan ini adalah poin utama tuntutan dari kami dari KoPAM Aceh, Kita minta pihak Kejati Aceh juga tidak bermain dalam penanganan kasus ini,” jelasnya.




