Dr Andalas Gagal Tes Administrasi Calon Kepala SKPA

Rabu, 20 Desember 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)-Mantan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, DR. dr M Andalas, SpOG gagal lolos dari seleksi administrasi calon pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Aceh. Informasi tersebut diketahui, Rabu, 20 Desember 2017, hari ini.

Saat Tim Seleksi mengumumkan 350 nama calon Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang lulus tes administrasi, dari awal hingga akhir daftar nama yang lulus, tidak terlihat ada nama DR dr M Andalas, SpOG.

BACA JUGA...  Komite Remunerasi BAS Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Strategis

Dalam lembaran pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel), T Setia Budi dengan nomor surat PENG/PANSEL/003/2017, putra asli Aceh Besar berusia 57 Tahun itu gagal meskipun pernah memangku eselon II b saat menjabat wadir bidang pelayanan rumah sakit terbesar di Aceh ini.

Saat bertemu wartawan, pria kelahiran Banda Aceh, 28 November 1960 ini mengaku heran dengan hasil tes tersebut.

“Saya sekarang berusia 57 Tahun, pernah menjabat eselon II, kenapa tidak lolos?,” tanya dia berwajah kecewa.

BACA JUGA...  47 Calon Keuchik di Pasie Raja Ikut Uji Kemampuan Baca Al-Qur'an dan Jadi  Imam Shalat 

Pihak Timsel telah menegaskan, hasil pengumuman berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi administrasi nomor BA/PANSEL/002/XII/2017 tidak dapat diganggu gugat. Ketua Tim Seleksi, T Setia Budi hanya mampu mengungkapkan rasa prihatin atas ketidaklulusan dr Andalas.

“Beliau adalah dosen di Unsyiah dan bukan pegawai Pemda. Benar beliau pernah menjabat sebagai Wadir di RSUZA dan beliau orang yang cukup potensial,” kata mantan Sekda Aceh ini kepada mediaaceh.co.id, menjelaskan sebab ketidaklulusan dokter ahli kandungan ini.

BACA JUGA...  Polres dan Tim Gabungan Batasi Kegiatan Masyarakat DiMalam Hari

Sambung Setia Budi, calon pejabat yang dibolehkan mendaftar berusia di atas 56 tahun hanya dikhususkan bagi pegawai Pemerindah Aceh bukan dari lembaga lain.

“Yang diperkenankan untuk ikut seleksi dengan umur di atas 56 tahun itu adalah khusus bagi pejabat atau mantan pejabat yang berstatus pegawai Pemerintah Aceh. Kenapa demikian, terlalu panjang untuk saya jelaskan melalui sms atau WA. Tks,” demikian pungkas T Setia Budi. (MTU)

 

Berita Terkait

Bibit Kopi Program Hilirisasi Kementan Disambut Petani Gayo, Kualitas Dinilai Memuaskan
Ayah Wa Umumkan Jadwal Pencairan Bantuan Rumah Rusak Malam Ini di Live TikTok 
Bupati Asel H. Mirwan MS Tetapkan Darurat Bencana untuk Masa 14 Hari
Bupati HMW Turun Langsung ke Lokasi Banjir Aceh Selatan
100 Hari Penentuan! Ayah Wa Tantang 10 Pejabat Baru Buktikan Kinerja
Lantik 10 Pejabat, Ayah Wa Tegaskan Jabatan Bukan Hadiah
Mistan Aulia Apresiasi TNI Bangun Jembatan
Banjir di Trumon Berulang, Bupati  Aceh Selatan HMW Tidak di Tempat 
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 20:54 WIB

Bibit Kopi Program Hilirisasi Kementan Disambut Petani Gayo, Kualitas Dinilai Memuaskan

Minggu, 1 November 2026 - 20:43 WIB

Ayah Wa Umumkan Jadwal Pencairan Bantuan Rumah Rusak Malam Ini di Live TikTok 

Minggu, 1 November 2026 - 11:19 WIB

Bupati Asel H. Mirwan MS Tetapkan Darurat Bencana untuk Masa 14 Hari

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Bupati HMW Turun Langsung ke Lokasi Banjir Aceh Selatan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:17 WIB

100 Hari Penentuan! Ayah Wa Tantang 10 Pejabat Baru Buktikan Kinerja

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah

Minggu, 1 Nov 2026 - 17:51 WIB