Letaknya berada pada titik koordinat 4.295°N 98.041°E serta terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri] dengan kode 11.16.03.2009. Menguatkan Meunasah Langgar jati sebagai aset negara.
Di samping sebagai tempat Ibadah Umat Islam, Langgar Jati digunakan Haji Habaib Nungcik sebagai tempat belajar Mengaji dan Syiar Agama Islam.
Kini Langgar Jati ditabalkan menjadi Situs Sejarah oleh Pemerintah, setelah Pemerintah melepaskan hak perorangan [membayar dan atau dibeli oleh negara] menjadi aset negara.
Lalu bagaimana kisah heroik mu?, luntur di luluh lantakkan keangkuhan dan keserakahan seseorang, padahal jelas-jelas Langgar Jati adalah Situs Sejarah dan tercatat pada lembaran negara.
Kisahmu diberangus ketamakan, digerogoti ke akar-akarnya, hingga rata tanah. Syiar megah mu kini sirna, hanya tertinggal dalam lisan, cibiran dan tersirat.
Langgar Jati berubah jadi Mesjid Hadijah, pertanyaannya, apakah tanah itu milik pribadi atau tanah negara?. Jika tanah negara ada indikasi penguasaan atas nama pribadi. Kapan dilakukan pengalihannya dari milik negara menjadi milik pribadi.
Indikasi lain, pembangunannya juga menggunakan anggaran Coorporate Social Responsibility (CSR) dari salah satu Bank yang beraktifitas di Aceh Tamiang. Wallahu’alam Bhisawab hanya yang bersangkutan yang mengetahui itu.




