Langgar Jati, Kisahmu dan Pengaburan Histori

Langgar Jati yang berubah nama menjadi Masjid Hadijah

“Bagaimana dasar penilaian, proses dan tahapan Dem Kendaraan tersebut untuk mantan Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang dan dasar keputusan yang diambil dan atau ditetapkan oleh Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah adalah pengelola Barang Milik Daerah, Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah,” Tanya Sayed.

BACA JUGA...  Masjid di Tamiangpun Ikuti Prokes

Sayed juga menanyakan, Besaran pemasukan ke kas Daerah Pemkab Aceh Tamiang dari pengalihan kendaraan roda empat dalam proses Dem, pengalihan tanpa lelang dari Bapak Mursil, SH/T. Insyafuddin, ST mantan Bupati/ Wakil Bupati Aceh Tamiang, yang ditetapkan dalam peraturan.

“Melalui Surat Permohonan Informasi Publik yang kami lampirkan ini kepada dan atau melalui Pejabat Utama Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID), Kabupaten Aceh Tamiang di Dinas Informasi, Komunikasi, dan Persaudaraan Kabupaten Aceh Tamiang, kiranya agar disampaikan kepada Bapak Sekretaris Daerah, Drs. Asra sebagai Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah di Pemkab Aceh Tamiang sesuai Peraturan per Undang-Undangan,” jelasnya. [Syawaluddin].

BACA JUGA...  RSUZA Kini Miliki Rumah Singgah Representatif Bagi Keluarga Pasien