Langgar Jati, Kisahmu dan Pengaburan Histori

Langgar Jati yang berubah nama menjadi Masjid Hadijah

Tak hanya itu, kata Sayed; Ada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Peraturan Pemerintah RI No.20 Tahun 2022 Tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No.4 Tahun 2021 Tentang Barang Milik Daerah, di Undangkan Dalam lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang 4/ 37/ 2021.

BACA JUGA...  TAMBAL SULAM JALAN KEHIDUPAN

Dari data yang diperoleh, kata Sayed; bahwa aset dan atau barang milik semua barang yang dibeli atau yang diperoleh dari beban Anggaran Pembangunan dan Belanja Kabupaten (APBK) atau berasal dari sumber lainnya yang sah Pasal 1, huruf 9 Qanun 4 Tahun 2021, atau dalam Pasal 1 Permendagri RI No.47 Tahun 2021.

Sesuai poin 2 Tentang Pengalihan dan atau Dem kendaraan roda empat, kendaraan Dinas Bupati/ Wakil Bupati Aceh Tamiang, Toyota Land Cruiser dan Pajero Sport.

BACA JUGA...  Mafia ‘Kartel’ Kebun Kelapa Sawit 900 Hektar HL dan HP Mangrove ‘Tersistemik’ di Alur Cina

Bahwa Toyota Camry [sedan], mobil kendaraan dinas Bupati Aceh Tamiang tahun 2012 yang dalam beberapa tahun masa pemerintahan Bapak Mursil sebagai Bupati Aceh Tamiang, indikasi telah di Dem juga.

“Saya minta berupa jawaban tertulis, berikut keterangan dokumen lain yang berkaitan dengan pembangunan Mesjid Hadijah,” katanya.