Langgar Jati, Kisahmu dan Pengaburan Histori

Langgar Jati yang berubah nama menjadi Masjid Hadijah

Melalui suratnya Nomor : 1 St/P/1/23, tentang Permohonan Informasi Publik yang ditujukan Kepada Pejabat Utama
Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID), Pemkab Aceh Tamiang (Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Aceh Tamiang) di- Karang Baru.

Sayed meminta informasi terkait pembangunan Mesjid Hadijah di Desa Bundar Jln. Ir. H. Juanda Karang Baru Aceh Tamiang di lokasi Tapak Tanah Pemda Kabupaten Aceh Tamiang

BACA JUGA...  LEBARAN TANPA TENDA DARURAT

Menurutnya; itu merupakan aset atau Barang Milik Daerah berupa aset tanah (barang tidak bergerak) dan telah memiliki sertifikat Pemda Aceh Tamiang.

“Ini bagian dari pembuka [pintu] kasus, masuk ke ranah hukum, untuk dipertanggungjawabkan, kebenarannya,” tegas Sayed.

Lalu; Pengalihan dan atau Dem kendaraan roda empat mobil dinas Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang kepada Mursil, SH dan Ir. T. Insyafuddin yang sekarang mantan Bupati/Wakil Bupati, jenis kendaraan Toyota Land Cruiser dan Pajero Sport yang digunakan sebagai kendaraan dinas dan merupakan aset dan atau Barang Milik Daerah yang sumber pembiayaan dari anggaran pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang masa Bupati Aceh Tamiang H. Hamdan Sati, ST.

BACA JUGA...  Komisi I DPRK Aceh Tamiang Tetapkan Lima Komisioner KIP

“Ini dasar hukumnya, Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah RI No.61 Tahun 2010 Tentang pelaksanaan undang-undang tersebut di atas,” Bebernya.