Tim Pansel JPT Terlibat Parpol, Pengamat: Tak Masalah Lagi

Kamis, 18 Januari 2018

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC) – Menyikapi polemik anggota Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Pemerintah Aceh diduga terlibat kepengurusan Partai Politik (Parpol) mendapat tanggapan serius dari pemgamat politik Aceh, Aryos Nevada.

“Secara aturan anggota Parpol yang mengundurkan diri secara tertulis bahwasannya yang bersangkutan secara hukum tidak dapat lagi dinilai sebagai pengurus Parpol”. Demikian disampaikan Dosen FISIP Unsyiah Aryos Nivada kepada media ini Rabu(17/01/2018)

Lebih lanjut dikatakan sejak tanggal dibuat pernyataan pengunduran diri secara tertulis, maka sudah tidak ada keterkaitan maupun hubungan organisatoris apapun dengan Partai Politik tersebut. Seperti T Setya Budi Cs yang dinilai terlibat dalam pengurusan Parpol, dimana dirinya terlebih dahulu telah menyatakan mengundurkan diri dari pengurus Parpol PNA.

BACA JUGA...  SSB Tunas Garuda Sabang Jadi Team Favorit di Piala Kemenpora U-14

Sambung Aryos,  sebelum Pansel terbentuk yang bersangkutan dibenarkan menjadi anggota Pansel serta tidak bertentangan dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), junto PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

“Menurut saya mengapa dikatakan tidak ada hubungan lagi dengan Parpol karna berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Parpol pasal 16 ayat 1 disebutkan bahwa anggota Partai Politik berhenti salah satunya dengan cara tertulis sebagai anggota parpol., “ jelas Alumni lulusan magister politik dan pemerintahan UGM ini.

BACA JUGA...  Kabar Gembira!!! Kanwil Kumham Provinsi Lampung Akan Segera Luncurkan Griya Abhipraya

Ditambahkan, yang dilarang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 adalah, yang bersangkutan selama menjadi Pansel tidak mengundurkan diri dari parpol hal tersebut sesuai pasal 116 ayat 6 huruf C dimana dengan jelas ditegaskan Panitia Seleksi harus memenuhi persyaratan tidak menjadi anggota / pengurus Partai Politik.

Artinya selama menjadi Pansel yang bersangkutan tidak mundur menjadi anggota / pengurus partai politik.

“Hal inilah yang dilarang namun, bila sudah ada surat pernyataan tertulis maka yang bersangkutan secara aturan dan perundang undangan dianggap bukan lagi pengurus parpol, hal itu dapat dipegang sesuai surat pengunduran diri,” ujarnya.

BACA JUGA...  Srikandi ASA Bergerak Seser Hati Nurani Masyarakat Aceh Tengah

Terkait belum dirubahnya Surat Keputusan (SK) Kanwilkumhan, Aryos menilai bahwa hal tersebut murni problematika administrasi. 

“Persoalan administrasi bukan lagi ranah individu anggota parpol yang mengundurkan diri tetapi hal tersebut ranahnya parpol dengan Kemenkumham secara administrasi,” ungkap peneliti jaringan survey inisiatif ini.

Aryos menyebutkan juga, informasi terakhir yang diperolehnya justru Kanwilkumhan telah merubah surat pengurus parpol DPP PNA. Sehingga, tidak lagi tercantum nama T Setya Budi, Marwan Sufi, dan  Syarifuddin Z. sebagai pengurus.

“Tapi untuk kebenarannya coba dicek kembali info tersebut kepihak terkait,” tutup Aryos. (r).

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Kaltim Ajak Masyarakat Dukung Penyebaran Informasi Kepolisian
Kandidat Ketua PWI Aceh NN Sesalkan Indikasi Pembunuhan Karakter 
Ayah Wa Besuk Korban Kekerasan Tiro di Rumah Sakit Pidie
Tragedi Berdarah di Tiro, Tarmizi Age: Pak Prabowo Selamatkan Perdamaian Aceh
Insiden Berdarah di Pidie, Ayah Wa: Jaga Perdamaian 
Koro Pedang Jadi Alternatif Tempe, Solusi Bangun Andalas Raih Apresiasi Minerba 2026
Ketua PSI Persiber Indonesia Audiensi dengan Kadis Pendidikan Aceh
Dana Perimbangan Cair, Lima Ketua KADIN Batal WO di Musprov ke-7 Banten
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 22:53 WIB

Kabid Humas Polda Kaltim Ajak Masyarakat Dukung Penyebaran Informasi Kepolisian

Kamis, 5 November 2026 - 19:57 WIB

Ayah Wa Besuk Korban Kekerasan Tiro di Rumah Sakit Pidie

Kamis, 5 November 2026 - 11:03 WIB

Tragedi Berdarah di Tiro, Tarmizi Age: Pak Prabowo Selamatkan Perdamaian Aceh

Rabu, 4 November 2026 - 23:42 WIB

Insiden Berdarah di Pidie, Ayah Wa: Jaga Perdamaian 

Rabu, 4 November 2026 - 14:41 WIB

Koro Pedang Jadi Alternatif Tempe, Solusi Bangun Andalas Raih Apresiasi Minerba 2026

Berita Terbaru

EKBIS

Harmoni Inklusif PEP Rantau Menembus Panggung Asia

Sabtu, 7 Nov 2026 - 18:27 WIB