Kisah Langgar Jati itu kini tergerus dan sirna ketika kekuasaan pemuas ‘birahi’ kerakusan bercokol demi keuntungan pribadi, tak peduli kalau yang dikuasai adalah tanah negara.
Bait demi bait puisi kotor itu mulai terkuak dan mengendus syahwat hukum. Menyeret sang penakluk di dudukan pada kursi pesakitan.
Menguasai tanah negara, adalah perbuatan melawan hukum. Orang tidak mencibir Langgar Jati itu dibangun, tetapi berkata [Langgar Jati kok jadi nama Masjid] hiperbola terhadap perbuatannya.
Penguasaan Tanah Negara
Sayed Zainal; Pemerhati Sosial dan Kebijakan Pemerintahan berujar, kalau tanah yang dibangun Langgar Jati dan sekarang berubah nama menjadi Mesjid Hadijah [terbaca] adalah tanah negara.

Pembuktian tersebut dikuatkan dengan Sertifikat kepemilikan atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Asumsinya, ada indikasi telah terjadi kontradiksi penguasaannya, peruntukkannya dan mengaburkan hak milik, notabenenya adalah tanah negara.
“Kita kawatir, bahwa; tanah negara tersebut bisa beralih menjadi milik pribadi. Pertanyaan paling mendasar adalah, Dasar Hukumnya apa?, Peruntukannya apa?, lalu apakah mengikuti Roll Of Law nya, ini yang kita pertanyakan,” tegas Sayed Zainal yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) pada mediaaceh.co.id. Minggu, 29 Januari 2022 di Kualasimpang.




