Langgar Jati, Kisahmu dan Pengaburan Histori

Langgar Jati yang berubah nama menjadi Masjid Hadijah

Sayed juga mempertanyakan; Apakah ada ketetapan dan atau keputusan tertulis dari Pemda Kabupaten Aceh Tamiang masa pemerintahan Bupati Mursil, SH untuk mengalihkan dan atau mengubah tanah Desa Bundar, kecamatan Karang Baru sesuai sertifikat 00068, seluas 339 M2, Sertifikat 12 Maret 2018 yang penunjukan dalam sertifikat tersebut secara jelas, nyata sebagai dan atau dipergunakan untuk ruang terbuka hijau dengan pembangunan Mesjid secara pribadi.

BACA JUGA...  KETIKA EMPAT JEEP MENEMBUS MALAM

“Siapa sesungguhnya Ibu Hadijah, nama yang digunakan dan atau dipakai untuk Mesjid tersebut, apakah yang membiayai pembangunan dan atau juga Mesjid ini atas nama Almarhumah orang Tua Bapak Mursil, SH mantan Bupati Aceh Tamiang?,” Tanya Sayed.

Sebagai aset dan atau Barang Milik Daerah [aset tidak bergerak] apakah tapak tanah tersebut ada pengalihan hak sesuai dalam Qanun 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sesuai ketentuan Umum Pasal 1 huruf/ angka 29, 30, 31, 32, 33 dan 34, Kaitan Sewa Pakai, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan, Bangunan Guna Serah Dan Bangun Serah Guna Berupa Aset Tanah.

BACA JUGA...  “Lontar di Serambi Mekah”

Lalu kendaraan roda empat untuk Dinas Bupati/Wakil Bupati yang sudah di Dem, [Sudah Tidak Diperlukan Lagi Bagi Penyelenggaraan Negara, Tugas Pemerintahan Daerah], sementara mobil/kendaraan Dinas Bupati tidak tersedia, dan diusulkan dalam anggaran baru anggaran tahun 2023 yang harus dibiayai, sehingga menjadi beban biaya baru (penghamburan) dan kendaraan tersebut masih sehat dan layak dipergunakan untuk dan dalam rangka menunjang Tugas Pemerintahan Pemkab Kabupaten Aceh Tamiang.