Langgar Jati, Kisahmu dan Pengaburan Histori

Langgar Jati yang berubah nama menjadi Masjid Hadijah

Dikatakan bahwa; kenapa tiba-tiba dibangun Masjid, dengan nama Hadijah. “Ada apa ini, kesannya kok malah menjadi tanah milik pribadi Mantan Bupati Aceh Tamiang dan Kanwil BPN Aceh Mursil, sebab menabalkan nama Masjid nama Ibunya. Siapa Hadijah, apakah beliau juga punya histori bak Langgar Jati?,” tanyanya.

Padahal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang ingin merehab, pastinya tidak mengubah bentuk Langgar Jati, sebab ingin mempertahankan nilai historinya.

BACA JUGA...  Aceh Tamiang Terima Penghargaan Tertinggi Peringkat I Tata Kelola Keuangan Daerah

Sebaliknya yang terjadi, bukan merehab, tetapi merobohkan bangunan yang ada membangun Masjid dengan nama Hadijah.

“Kita tidak mempermasalahkan pembangunannya, tetapi, dasar hukumnya apa?, Hibahkah, Pengalihankah atau apa?. Ini negara hukum bukan negeri bar-bar,” katanya.

Terkait ini, Sayed sudah melayangkan surat ke Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) mempertanyakan Roll of Law pembangunan Masjid Hadijah.

BACA JUGA...  HRD : Pembangunan Rumah Duafa Seharusnya Menjadi Skala Prioritas Pemerintah Aceh

Sayed memberi batas waktu 15 hari kalender kerja, jika tidak ditanggapi, dirinya melaporkan kebobrokan Mursil tersebut ke Ombudsman Perwakilan Aceh di Banda Aceh.

“Ini kan sudah jelas ada indikasi pelanggaran hukum, bersifat delik pidana. Tidak bisa dibiarkan kebijakan yang nyeleneh seperti itu, harus dilawan,” tegasnya.

Ini Dia isi Surat Laporan ke PPID