Langgar Jati, Kisahmu dan Pengaburan Histori

Langgar Jati yang berubah nama menjadi Masjid Hadijah

Sayed membeberkan, jelas bahwa Datok Penghulu [Kepala Desa] Kampung Bundar pernah mengajukan surat permohonan hibah Tanah Langgar Jati menjadi milik Kampung Bundar kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang nomor 451.2/156 tanggal 5 Februari 2019. Di tolak.

Dengan alasan bahwa; melalui Surat yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) dengan nomor 032/4229 adalah jawaban menolak surat Datok Penghulu Kampung Bundar nomor 451.2/156.

BACA JUGA...  Kanwil Kemenkumham Aceh Gelar SPIP Lima Hari untuk Capai Pelayanan Prima dan Target Level Empat

Dalam Suratnya dikatakan bahwa; 1. Sehubungan dengan Surat Saudara nomor 451.2/156 tanggal 5 Februari perihal Permohonan Hibah Tanah Langgar Jati. Sesuai Rapat Tim Pemanfaatan Penggunaan Barang Milik Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tanggal 9 Mei 2019.

Lalu pada poin kedua disebutkan bahwa; 2. Berdasarkan hal tersebut di atas maka permohonan saudara untuk Hibah Tanah Mushala/Langgar Jati di Kampung Bundar, kecamatan Karang Baru ‘Tidak Dapat Diberikan’ dengan pertimbangan;

BACA JUGA...  Aceh Tamiang Gelar MTQ ke VII dan FASI Satu

Poin a. Pada lokasi tanah tersebut akan dibuat Ruang Terbuka Hijau (RTH). b. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang merencanakan merehabilitasi Mushalla/Langgar Jati.

Surat Penolakan tersebut ditanda tangani atas nama Sekretaris Daerah Basyaruddin, SH. “Jadi sudah jelas peruntukkannya, menolak surat datok, sebab ingin dijadikan RTH dan merehab Langgar Jati,” Jelas Sayed.