Sayed membeberkan, jelas bahwa Datok Penghulu [Kepala Desa] Kampung Bundar pernah mengajukan surat permohonan hibah Tanah Langgar Jati menjadi milik Kampung Bundar kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang nomor 451.2/156 tanggal 5 Februari 2019. Di tolak.
Dengan alasan bahwa; melalui Surat yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) dengan nomor 032/4229 adalah jawaban menolak surat Datok Penghulu Kampung Bundar nomor 451.2/156.
Dalam Suratnya dikatakan bahwa; 1. Sehubungan dengan Surat Saudara nomor 451.2/156 tanggal 5 Februari perihal Permohonan Hibah Tanah Langgar Jati. Sesuai Rapat Tim Pemanfaatan Penggunaan Barang Milik Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tanggal 9 Mei 2019.
Lalu pada poin kedua disebutkan bahwa; 2. Berdasarkan hal tersebut di atas maka permohonan saudara untuk Hibah Tanah Mushala/Langgar Jati di Kampung Bundar, kecamatan Karang Baru ‘Tidak Dapat Diberikan’ dengan pertimbangan;
Poin a. Pada lokasi tanah tersebut akan dibuat Ruang Terbuka Hijau (RTH). b. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang merencanakan merehabilitasi Mushalla/Langgar Jati.
Surat Penolakan tersebut ditanda tangani atas nama Sekretaris Daerah Basyaruddin, SH. “Jadi sudah jelas peruntukkannya, menolak surat datok, sebab ingin dijadikan RTH dan merehab Langgar Jati,” Jelas Sayed.





