Tiga Nama Calon Pj Bupati Aceh Tamiang Sah Diserahkan ke Mendagri
KUALASIMPANG | MA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Resmi menyerahkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Kamis, 17 Nopember 2022 di Jakarta.
Begitu ditegaskan ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST. Pada mediaaceh.co.id. Dikatakan DPRK secara resmi mengeluarkan surat rekomendasi tiga nama Calon Pj Bupati ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, yakni; Meurah Budiman, Mahyuzar dan Iskandar.
Surat resmi itu menindaklanjuti surat Mendagri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si pada tanggal 31 Oktober 2022 menjelaskan, berdasarkan Amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.
Menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota yang berakhir masa jabatan pada tahun 2022, diangkat Penjabat (Pj) Bupati/Walikota yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.




