“Kami sangat meyayangkan situasi ini, padahal tersangkanya dua orang, namun hanya klien kami saja yang ditahan oleh penyidik.” Ujar Kasibun kepada media ini dalam pesan rilisnya. Minggu, 16 Februari 2025.
LANGSA | mediaaceh.co.id – Kasus dugaan korupsi belanja rutin tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (JPU) Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa tahun 2019 hingga 2022.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Polresta Langsa, telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa, Ridwanullah dan Mantan Kabid Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Mustafa, pada bulan Oktober 2024 lalu.
Namun sampai saat ini kasus itu masih belum bergulir ke tahap selanjutnya dan terkesan stagnan. Padahal salah satu tersangka atas nama Mustafa telah ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 24 Oktober lalu di Rutan Mapolres Langsa.
Penasihat Hukum Tersangka Mustafa, Kasibun Daulay SH dan Faisal Qasim SH MH sangat menyayangkan bahwa dalam perkara itu hanya kliennya saja yang ditahan, padahal ada mantan Kadis DLHK, Ridwanullah yang juga tersangka namun tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Langsa.
“Kami sangat meyayangkan situasi ini, padahal tersangkanya dua orang, namun hanya klien kami saja yang ditahan oleh penyidik.” Ujar Kasibun kepada media ini dalam pesan rilisnya. Minggu, 16 Februari 2025.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


![Dugaan kasus korupsi penerangan jalan. DLHK Kota Langsa. [Foto Istimewa | mediaaceh.co.id].](https://mediaaceh.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250216_143012.jpg)












