Lhokseumawe,(MA) – Hakim Pengadilan Negeri Kota Lhoksemawe, akhirnya memvonis hukuman percobaan bagi Mursyidah (40), warga Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe yang disangkan atas perbuatan perusakan pangkalan LPG 3 kilo gram bersubsidi Selasa, (5/11/19).
Pada persidangan terakhir itu terlihat para mahasiswa dari Universitas Malikussaleh, masyarakat termasuk anggota DPD-RI asal Aceh H Sudirman atau yang lebih kenal Haji Uma dan Wakil ketua DPRK Lhokseumawe, yaitu Irwan Yusuf dan T Sofianus.
Kasus yang menimpa Mursyidah, sempat menjadi perhatian publik terutama para mahasiswa Unimal, yang menilai kasus tersebut berat sebelah. Dimana, yang menjadi tersangka perusakan pangkalan LPG 3 kg Bersubsidi adalah Mursyidah.
Mursyidah usai menerima putusan Hakim Pengadilan Negeri Lhoksemawe Selasa siang, keluar dari ruang sidang langsung menemui mahasiswa yang selama proses hukum mengawalnya dan menyalami masyarakat satu persatu sembari mengucapkan terimakasih atas dukungannya. Mursyidah juga menemui Senator asal Aceh, H Uma dan dua wakil rakyat yang menghadiri sidang.
Kemudian ibu dari Muhammad Mirza (4), Fitriani (13) dan Muhammad Reza (11) selanjutnya menemui Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Muhammad Fadli dan mahasiswa para lainnya.
Muhammad Fadli berharap, dalam penegakan hukum kiranya tidak tajam kebawah dan tumpul keatas, sehingga rakyat kecil selalu terindas dan tak berdaya. Kasus yang menimpa Mursyidah, salah satu yang sangat menyayat hati rakyat kecil karena perbuatannya untuk membuka kebenaran.
“Kami berharap kasus yang menimpa ibu Mursyidah agar menjadi pelajaran bagi kita semua, maka kita meminta kepada hakim kiranya dalam mengadili seseorang benar-benar dapat mewakili tuhan dalam mengambil keputusan”, harapnya.
Seperti diberitakan sejumlah media dalam beberapa hari terakhir ini Mursyidah, bertujuan hendak membongkar dugaan penimbunan LPG 3 kg bersubsidi. Namun, perbuatannya berujung ke meja hijau, meskipun pada akhirnya Hakim PN Lhoksemawe menghukum Mursyidah dengan hukuman percobaan. (r).















