Akhirnya Hakim Lhoksemawe Memvonis Hukuman Percobaan Bagi Mursyidah

Rabu, 6 November 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe,(MA) – Hakim Pengadilan Negeri Kota Lhoksemawe, akhirnya memvonis hukuman percobaan bagi Mursyidah (40), warga Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe yang disangkan atas perbuatan perusakan pangkalan LPG 3 kilo gram bersubsidi Selasa, (5/11/19).

Pada persidangan terakhir itu terlihat para mahasiswa dari Universitas Malikussaleh, masyarakat termasuk anggota DPD-RI asal Aceh H Sudirman atau yang lebih kenal Haji Uma dan Wakil ketua DPRK Lhokseumawe, yaitu Irwan Yusuf dan T Sofianus.

BACA JUGA...  Tak Ada PSU! Tim AZAN Pastikan Al-Farlaky Tetap Dilantik

Kasus yang menimpa Mursyidah, sempat menjadi perhatian publik terutama para mahasiswa Unimal, yang menilai kasus tersebut berat sebelah. Dimana, yang menjadi tersangka perusakan pangkalan LPG 3 kg Bersubsidi adalah Mursyidah.

Mursyidah usai menerima putusan Hakim Pengadilan Negeri Lhoksemawe Selasa siang, keluar dari ruang sidang langsung menemui mahasiswa yang selama proses hukum mengawalnya dan menyalami masyarakat satu persatu sembari mengucapkan terimakasih atas dukungannya. Mursyidah juga menemui Senator asal Aceh, H Uma dan dua wakil rakyat yang menghadiri sidang.

BACA JUGA...  Minta Kepastian Hukum pada Terduga Pelaku Pembunuhan Satwa Penyu

Kemudian ibu dari Muhammad Mirza (4), Fitriani (13) dan Muhammad Reza (11) selanjutnya menemui Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Muhammad Fadli dan mahasiswa para lainnya.

Muhammad Fadli berharap, dalam penegakan hukum kiranya tidak tajam kebawah dan tumpul keatas, sehingga rakyat kecil selalu terindas dan tak berdaya. Kasus yang menimpa Mursyidah, salah satu yang sangat menyayat hati rakyat kecil karena perbuatannya untuk membuka kebenaran.

BACA JUGA...  Pedagang Kantin Sekolah Cabuli 3 Siswi SD di Pedalaman Aceh Utara

“Kami berharap kasus yang menimpa ibu Mursyidah agar menjadi pelajaran bagi kita semua, maka kita meminta kepada hakim kiranya dalam mengadili seseorang benar-benar dapat mewakili tuhan dalam mengambil keputusan”, harapnya.

Seperti diberitakan sejumlah media dalam beberapa hari terakhir ini Mursyidah, bertujuan hendak membongkar dugaan penimbunan LPG 3 kg bersubsidi. Namun, perbuatannya berujung ke meja hijau, meskipun pada akhirnya Hakim PN Lhoksemawe menghukum Mursyidah dengan hukuman percobaan. (r).

Berita Terkait

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Berita Terbaru

HUKOM

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Sabtu, 24 Okt 2026 - 22:13 WIB

NEWS FEATURE

ORARI Aceh Tamiang Perluas Pos Pantau Bencana

Sabtu, 24 Okt 2026 - 18:16 WIB