REDELONG (MA) – Proses perkara hukum atas kasus pengadaan Interior Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute, Bener Meriah, senilai Rp.2.9 Milar dari anggaran tahun 2020, diduga dikorupsi dengan dugaan Mark- Up dalam pengadaan alat tersebut.
Proses penyelidikan terhadap perkara tersebut telah dilakukan oleh kejaksaan negeri Bener Meriah, sejak awal tahun 2023, telah menimbulkan perhatian luas dari masyarakat Bener Meriah.
Amatan media, dinamika proses hukum kasus ini akan dilanjutkan dengan permintaan Kejaksaan Bener Meriah untuk dilakukannya pemeriksaan, audit untuk menghitung kerugian negara yang di timbulkan oleh kasus dugaan pengadaan interior ini oleh BPKP Aceh.
Dalam penelusuran, terdapat adanya perbedaan pengusulan rencana kegiatan yang di aup-load oleh pihak ULP untuk dilakukannya pengumuman lelang atau tender, satu pihak menyatakan usulan kegiatan tersebut adalah pembangunan MOT bukan pengadaan alat interior tersebut.
Perkara ini, hendak di “close ” Namun perkara penyelidikan kasus ini terus berlanjut, untuk itu pihak kejaksaan negeri Bener Meriah agar menuntaskan perkara ini, sehingga adanya kepastian hukum dan menghindari berbagai isu dikalangan publik yang telah menimbulkan ke simpang- siuran, ada apa dibalik kasus ini ?. (AR)