TAKENGON |MA — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Penyidik Gakkum Kehutanan wilayah Sumatera menetapkan M (46) warga Kampung Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah selaku pemilik PHAT MWD sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar berupa penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT MWD dan Kawasan Hutan.
Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Gakkumhut dengan Korwas Polda Aceh, pada, Rabu 16 Juli 2025 yang lalu.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan wilayah Sumatera, Heri Novianto mengatakan, penanganan perkara itu dilakukan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penebangan pohon secara ilegal di luar areal PHAT MWD dan kawasan hutan.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Gakkum melakukan operasi pengamanan pada 4 Juni 2025 di Kabupaten Aceh Tengah, kawasan Kampung Karang Ampar,”kata Heri, Jumat (25/7/2025) dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Saat operasi dilakukan, tim menemukan kayu-kayu olahan jenis rimba campuran dengan berbagai ukuran kurang lebih sebanyak 3.746 keping dengan volume 52,9700 m3 meter kubik dan 28 batang Kayu Log dengan volume 33,63 m3 meter kubik tanpa ada ID Barcode di sebuah sawmil/industri primer (PBPHH) MHA yang berada di Kampung Karang Ampar, Kecamatan Ketol.



