Kejari Lhokseumawe Terima Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Perpajakan

Rabu, 26 Januari 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lhokseumawe menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik DJP pajak Provinsi Aceh.

Kejari Lhokseumawe menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik DJP pajak Provinsi Aceh.

Lhokseumawe, (MA) – Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe menerima tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik DJP pajak Provinsi Aceh terkait kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka ZS (41 tahun) dan AH (53 tahun).

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melalui Kasi Intelijen Miftahuddin, S.H., M.H, dalam keterangan tertulis mengatakan, tersangka telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Atau Pasal 39 A huruf a tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo Pasal 43 Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA...  Gelar Aksi, Jurnalis Pase Tolak Revisi RUU Penyiaran 

“Tersangka ZS dan Tersangka AH dengan sengaja menerbitkan Faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara yang diduga telah dilakukan melalui PT BINA GUNA LESTARI NPWP 02.326.118.3-104.000 pada masa pajak Januari 2016 sampai dengan Juni 2020 di lokasi Wajib Pajak, Kantor Pajak Pratama Bireuen, dan/ atau tempat lainnya oleh tersangka,” Jelasnya. Rabu (26/1/2022).

BACA JUGA...  Tim Penyidik Kejati Aceh Periksa Ketua BRA

Kemudian ia menyebutkan, perbuatan tersangka ZS diduga telah menimbulkan Kerugian Pada Pendapatan Negara sebesar Rp. 452.719.844, sedangkan Perbuatan Tersangka AH sebesar Rp. 641.263.176.

“JPU juga menerima dan meneliti Barang Bukti berupa Dokumen/ Salinan Dokumen yang berkaitan dengan perkara perpajakan dimaksud,” ungkapnya.

Selanjutnya ia mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2022 s/d 14 Pebruari 2022 dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.[]

BACA JUGA...  Semrawutnya Bireuen, Parkir dan Pedagang Tidak Tertib

Laporan : Mulyadi

Berita Terkait

Diduga Korupsi DD Rp. 800 Juta Lebih, Keuchik di Kluet Utara Ditahan Polisi 
Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi
Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka
Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 
Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita
SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:28 WIB

Diduga Korupsi DD Rp. 800 Juta Lebih, Keuchik di Kluet Utara Ditahan Polisi 

Minggu, 1 November 2026 - 17:38 WIB

Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi

Minggu, 1 November 2026 - 12:29 WIB

Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

Berita Terbaru

Satgas PB Asel melaksanakan gotong royong membersihkan Fasum dan rumah warga di Trumon, Kamis, (5/11/2026).(Foto/mediaaceh.co.id,/istimewa).

MILITER

Satgas Bencana Asel Bersihkan Fasum dan Rumah Warga

Kamis, 5 Nov 2026 - 20:05 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa saat membesuk korban dugaan kekerasan di rumah sakit Pidie.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Besuk Korban Kekerasan Tiro di Rumah Sakit Pidie

Kamis, 5 Nov 2026 - 19:57 WIB