Semrawutnya Bireuen, Parkir dan Pedagang Tidak Tertib

Bireuen, ( ADC ) – Kota Bireuen dinilai sangat semrawut selama bertahun-tahun menyusul berbagai jenis kenderaan yang di parkir secara tidak beraturan, dan terkesan tidak tertib.
Begitu pula halnya, para pedagang kaki lima yang berjualan tanpa mengindahkan tentang macetnya dan kerawanan arus lalu lintas.

Adanya kesan bila kota Bireuen dinilai sangat semrawut sejak dahulu, terungkap dalam forum lalu lintas yang digelar di Oprom Pemkab setempat, Rabu pekan lalu. Turut menghadiri dalam kegiatan tersebut, Kadis Perhubungan Kabupaten Bireuen, Mulyadi , SH, Kepala Polisi Pamong Praja Kabupaten Bireuen, Jamaluddin, SP, Kepala Balai Perhubungan Aceh, Muspika Kota Juang, Personil Polisi lalu Lintas Polres Bireuen, Dinas/Instansi terkait, Perangkat Gampong Bandar Bireuen.

Keberadaan Cafee DeFarre yang letakknya persis depan Pendopo Bupati Bireuen menjadi salah satu topik yang paling gencar di bahas, dan dibicarakan pula tentang upaya penertiban berparkiran di kawasan Caffe tersebut, dan lokasi lainnya yang diketahu selama ini tidak tertib, yang oleh petugas tidak berani menindaknya.

Selama ini, caffe yang letaknya di persimpangan lampu merah, semakin menambah tidak eloknya Kota Bireuen yang parkir kenderaannya tidak tertib. Pemandangan yang sama tampak di Jalan Jati, yang waktu-waktu tertentu sangat sukar di lalui kenderaan roda empat, juga di jalan Rel Kereta Api dan jalan-jalan utama lainnya, parkirannya sangat tidak tertib.

Jika di depan pendopo yang merupakan Jalan protokol, mobil di parkir dengan seenaknya dekat persimpangan lampu merah, begitu juga halnya kenderaan roda dua. Maka timbul pertanyaan dalam benak kita, Apakah di Bireuen sudah diberlakukan qanun yang membenarkan tentang pakir kenderaan di persimpangan lampu merah.

BACA JUGA...  Bupati Mukhlis Basyah Meresmikan Pasar Rakyat Lambaro

Namun dalam bertindak petugas pasti di dera dilematis, betapa tidak untuk mengeksekusi penindakan di lokasi tersebut, yang tentu saja pemiliknya tidak puas dan menuntut hak yang sama yang diberlakukan kepada pemilik caffe dan pemilik usaha lainnya yang tidak luput dari pelanggaran yang dilakukannya.

Malah, pemilik usaha lainnya, yang sederetan dengan Cafee DeFaree, malah ada pemilik yang menambah bentuk toko di bagian depan, tapi tidak diambil tindakan oleh petugas. Ya disinilah dilemanya, sehingga pihak penertiban tidak mampu berbuat apa-apa, padahal jelas melanggar peraturan yang ada.

Kondisi kota yang sarat kenderaan yang parkirnya tidak tertip, kembali parah dengan hadirnya penjaja makanan yang menempatkan gerobaknya berjejer disepanjang bahu jalan, malah mencapai badan jalan, sehingga sangat menggangu arus lalu lintas, selain mengganggu keindahan kota.

Jika hal tersebut dipertanyakan, ujar salah seorang peserta dalam forum itu, hampir semua mengatakan “masalah perut”, Bukan hanya itu, mereka sudah membayar kewajibannya untuk berjualan di badan jalan. Artinya, ada petugas yang mengutip uang restribusi atau pajak sehingga dengan ada pengutipan seperti itu, tentu tempat usaha tidak melanggar aturan. Kota Bireuen semakin parah kondisnya, menyusul hadirnya sejumlah odong-odong di kawasan jalan yang semakin sempit itu.

BACA JUGA...  MRI-ACT & KP3J Pidie Jaya Santuni Anak Kurang Mampu

Namun, mereka enggan menyebutkan petugas pengutip pajak secara jelas, yang setidaknya mereka menyebutkan, jika petugas dari aparat pemerintah, dan yang selebihnya menyebut petugasnya dari pihak ke tiga atau swasta.
Sayangnya, seperti di akui salah seorang peserta forum Lalu Lintas, tentang ketidakhadiran pejabat dari dinas terkait yang menangani masalah pendapatan daerah, atau PAD dari retribusi, sehingga tidak bisa dikonfrontir siapa sipetugas dimaksud.

Atau berapa kira-kira pendapatan yang diperoeh dari penjual makanan itu, ataupun kontrak kerja dengan pihak ke tiga lebih menguntungkan mereka atau pihak pemerintah yang mau menerima seadanya.

Begitupun pihak Gampong Bandar Bireuen yang paling ngotot ingin mengelola pasar, peluang terbuka lebar untuk siapa saja, untuk itu dianjurkan mengajukan penawaran sebelum bulan Nopember 2019, jika lewat nantinya, bakal dikelola pihak ke tiga yang lainya, “kepada perangkat Gampong yang ingin bekerja sama dalam hal tersebut segeralah mengajukan penawara, karena sebenarnya pihak gampong yang tepat mengelolanya, begitupun nanti kita tunggu siapa pengelolanya,” ujar pejabat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen.

Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Bireuen,Jamaluddin, SP mengaku pihaknya tidak keder, jika memang ada surat bupati untuk mengadakan penertiban. Meski dirinya baru dilantik beberapa bulan lalu, sudah siap menjalankan perintah atasannya,” Jika dalam waktu dekat ini akan dilakukan penertiban. Ia bersama anggotanya yang dibantu aparat lainnya, kita sudah siap,” kata Jamaluddin

BACA JUGA...  Armia Pahmi, Perjuangkan Kesejahteraan dan Keamanan Pendidik di Aceh Tamiang

Dalam kesempatan tersebut, dibahas masalah utama menyangkut pembangunan bundaran atau tugu di Simpang IV Kota Matang Geulumpang Dua. Pembahasan masalah itu, berlangsung dalam diskusi cukup panjang, sehingga diperoleh saran-saran maupun pendapat, serta ide yang intinya membangun bundaran SP IV Kota Matang Geulumpang Dua itu.
Tujuan adanya bundaran Matang, mengingat dampak yang ditimbulkan dari penguna jalan raya khusunya di SP IV, yang warganya banyak yang tidak patuh kepada aturan Lalu Lintas.

Namun, sebagian lokasinya sangat sempit untuk dibuat bunderan, sehingga ada usulan dibangun saja Pos Polantas di SP IV tersebut. Semua saran dan pendapat, aku Mulyadi, SH.

Mulyadi, akan sampaikan kepada Bupati Bireuen, jika ada yang mengusulkan bunderan dan ada pula yang mengusulkan bangunan Pos Lantas, tentu dalam pertimbangan bupati daklam memutuskannya.Bisa saja ke dua usul tersebut dijadikan satu, artinya dua-dua digarap kan lebih bagus,” tegas Kadis Perhubungan Kabupaten Bireuen yang bertindak sebagai inisiator dalan forum tersebut.

Pada kesempatan itu pula dibicarakan rencana pembangunan bundaran di Simpang Geulumpang Payong, Simpang Dekat Adam Batre, dan Simpang Geudong-Geudong yang disimpang tersebut cukup dinilai padat dengan arus lalu lintas. Rencana pembangunanj di tiga simpang itu dikupas habis oleh Fadli Amir yang merupakan salah seorang kabid di Dinas PUPR Kabupaten Bireuen.(Maimun Mirdaz)