Menurutnya dalam penanganan kasus ini, terkesan ada perlakuan yang berbeda dan tebang pilih oleh penyidik Polresta Langsa.
Padahal secara kewenangan tersangka Ridwanullah selaku mantan kadis DLHK Kota Langsa memiliki tanggungjawab lebih besar sebagai Kepala Dinas, namun penyidik malah membiarkan ia melenggang kangkung diluar tahanan, sedangkan anak buahnya, Mustafa malah dibuat mendekam di sel tahanan Polresta Langsa.
“Kami nilai, ada kesan tebang pilih dalam penangan kasus ini. Kadis sebagai pihak yang lebih bertanggungjawab malah diberi kebebesan untuk berada diluar tahanan, sedangkan anak buahnya malah mendekam didalam tahanan rutan Polresta Langsa.” Pungkas Kasibun Daulay.
Selain itu, menurut Kasibun perkara tersebut juga sudah terlalu lama, namun sampai saat ini belum bergulir ke tahap selanjutnya. Bahkan kliennya, Mustafa sudah ditahan hampir 4 bulan di Rutan Polresta Langsa tanpa kejelasan progres perkara.
“Klien kami sudah ditahan hampir 120 hari, namun sampai hari ini perkara belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan tahap penuntutan.” Bebernya.
Pihaknya berharap agar penyidik bisa lebih profesional dalam menangani perkara itu. Dan menurutnya bila penyidik merasa kasus tersebut tidak memiliki bukti-bukti yang cukup, ia berharap kasus tersebut bisa dihentikan saja.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


![Dugaan kasus korupsi penerangan jalan. DLHK Kota Langsa. [Foto Istimewa | mediaaceh.co.id].](https://mediaaceh.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250216_143012.jpg)












