Jelang Lebaran, Erwin Santroni Rumah Warga di Sabang

Rabu, 7 Juni 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sabang I AP—Sudah jadi kebiasaan setiap jelang lebaran, pencurian kerap terjadi demikian yang dialami Iskandar (52), warga Sabang rumahnya disantroni maling.

Kapolres Sabang AKBP Slamet Wahyudi,SIK,MH, membenarkan kejadian tersebut dan kasus itu kini, dalam penanganan Satreskrim Polres Sabang., kata Kapolres Slamet Wahyudi, didampingi Kasatreskrim AKP Erizal dan Kanit Resmob Bripka Rahmad Syahputra kepada AP,  Rabu (07/06/17 di Sabang.

BACA JUGA...  Polisi Kembali Tembak Anggota TNI

Kapolres menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu malam lalu sekitar pukul 00.30 WIB, tim Satreskrim yang dipimpin Kasatreskrim AKP Erizal, berhasil membekuk pelaku pencurian yaitu Erwin (28) warga Jurong Keramat Gampong Kuta Timu Kecamatan Sukakarya Kota Sabang.

Pelaku ditangkap atas perbuatannya melakukan pencurian di rumah Iskandar Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Sabang, di Jurong Dadap Gampong Kuta Timu Kecamatan Sukakarya Kota Sabang.

BACA JUGA...  Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Publikasi, PPWI Surati Dinas Kominfo Setempat

Pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan cara, mecongkel pintu rumah korban Iskandar menggunakan obeng. Setelah berada dalam rumah pelaku menggasak televisi LCD 32 inci beserta remot kontrolnya.

Pelaku sempat menghilang beberapa hari, usai melakukan pencurian namun, tim Satreskrim yang dipimpin Kasatreskrim AKP Erizal, berhasil membekuk pelaku.

Usai melakukan aksinya hasil dari pencurian yang sudah dijual tersebut pelaku Erwin, membeli kebutuhan keluarganya.

BACA JUGA...  Polisi Gencarkan Patroli di Lokasi Wisata untuk Cegah Aksi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku korban Iskandar, mengalami kerugian mencapai Rp.5.000.000.,.

Kini pelaku mendekam dalam sel Polres Sabang, untuk mempertanggung jawab perbuatan pasal 363, dengan ancaman 5 tahun penjara., jelas Kapolres.(jalal).

Keterangan foto ; Pelaku beserta barang bukti di Polres Sabang.

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Buaya Masih Berkeliaran, Bupati Terkesan Lepas Tangan

Selasa, 22 Sep 2026 - 07:42 WIB

Badan Jalan Kabupaten lintasan pegunungan Gunung Sekorong Kluet Timur Aceh Selatan tanpa fasilitas drainase dan rawan  longsor sehingga warga dihantui was-was.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Longsor Menghantui Pengguna Jalan 

Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB

Ketua ODGJ Aceh Utara Barona Raja saat mendampingi penanganan ODGJ di Aceh Utara.

KESEHATAN

Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa

Senin, 21 Sep 2026 - 15:10 WIB