Lapas Lhoksukon Bagi Alas Tidur Untuk Warga Binaan 

Senin, 8 Mei 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kalapas Yusnaidi, SH.,M.Si yang didampingi oleh pejabat struktural lapas Lhoksukon menyerahkan matras kepada warga binaan lapas setempat, Senin,(8/5/23).

Kalapas Yusnaidi, SH.,M.Si yang didampingi oleh pejabat struktural lapas Lhoksukon menyerahkan matras kepada warga binaan lapas setempat, Senin,(8/5/23).

ACEH UTARA (MA) Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara membagi matras (alas tidur) kepada warga binaan yang ada di lapas setempat, Senin, (8/5/23).

Pembagian matras tersebut dilakukan oleh kepala lembaga permasyarakatan (kalapas) kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi, SH.,M.Si yang dibantu oleh pejabat struktural lapas setempat.

BACA JUGA...  Tujuh Napi Lapas kelas IIB Lhoksukon Diberikan Pembebasan Bersyarat

“Matras yang kita bagi untuk warga binaan lapas kelas IIB Lhoksukon ini, merupakan kiriman dari direktorat jenderal pemasyarakatan,” kata Kalapas Lhoksukon Yusnaidi, SH.,M.Si pada media lewat siaran persnya.

Ia menyebutkan, ada 50 lembar matras yang dikirim oleh direktorat jenderal pemasyarakatan untuk lapas kelas IIB Lhoksukon ini, “alhamdulillah sudah kita terima dan udah kita bagi kepada warga binaan,” ungkap Yusnaidi.

BACA JUGA...  Petugas P2U Lapas Lhoksukon Periksa Barang Bawaan dan Titipan

“Dalam pembagian matras kepada warga binaan kita buat juga berita acara penyerahan yang diwakili oleh para perwakilan warga binaan,” ujar Yusnaidi, SH.,M.Si. (Sayed Panton).

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB