Petugas P2U Lapas Lhoksukon Periksa Barang Bawaan dan Titipan

Senin, 10 Januari 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas P2U Lapas Lhoksukon sedang memeriksa barang bawaan dan titipan.

Petugas P2U Lapas Lhoksukon sedang memeriksa barang bawaan dan titipan.

Aceh Utara, (MA) Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara melakukan pemeriksaan seluruh barang bawaan dari sanak famili kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang ada didalam lapas Lhoksukon.

Yusnaidi,SH,.M.Si kepada mediaaceh.co.id mengatakan kegiatan pemeriksaan barang titipan yang dibawa oleh sanak famili atau saudara dari warga binaan yang ada di dalam lapas Lhoksukon ini wajib dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA...  Lapas Kelas IIB Lhoksukon Peringati Hari Lahir Pancasila 

“Tujuan kita melakukan pemeriksaan terutama untuk menghindari hal yang tak diinginkan,”ujarnya Yusnaidi.

Yusnaidi menambahkan, petugas P2U memeriksa dengan teliti setiap barang yang akan masuk kedalam Lapas Lhoksukon untuk mencegah masuknya barang-barang yang dilarang.

Dalam hal ini, kata Yusnaidi, petugas memeriksa bungkus makanan, kemasan minuman ringan hingga bungkus rokok.

Pihaknya mengharapkan kepada sanak famili, seperti keluarga dan saudara bagi mereka yang ingin mengunjungi keluarganya yang ada didalam lapas Lhoksukon agar bawaannya jangan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di Negara ini.[]

BACA JUGA...  Bejat ! Ayah Tiri Tega Cabuli Tiga Anaknya Berulang Kali

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB