Banda Aceh (MA)- Tindakan asusila kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, MA (36), yang berprofesi sebagai Supir tega mencabuli tiga anak tirinya. MA merupakan warga Desa Meunasah Bak Trieng, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar dilaporkan oleh Efendi, ayah kandung korban kepada pihak berwajib.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK mengatakan, tersangka bukan mencabuli anaknya saja, namun rekan – rekan anaknya juga diperlakukan hal yang sama disaat sedang berada dirumah korban.
“Tersangka melakukan aksi jahatnya disaat para korban sedang tertidur di kamarnya, ia masuk kedalam kamar anaknya dan melakukan aksi dengan cara meraba – raba tubuh para korban, MA juga memperlakukan kejahatannya kepada teman-teman korban disaat sedang berada dirumah korban,” kata Kasat Reskrim.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B/386/VIII/ YAN.2.5./2019/Spkt, Tanggal 23 Agustus 2019 yang dilaporkan oleh ayah kandung korban, tersangka berhasil ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak Sat Reskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin oleh Ipda Puti Rahmadiani,S.Tr.K.
Menurut keterangan korban, sebut saja Bunga (13), kejadian tersebut berawal saat korban sedang tidur dikamar pada bulan Maret 2019 sekitar jam 03.00 WIB, tersangka masuk kedalam kamar seraya mencium dan meraba dada korban, termasuk memegang kemaluan korban, dan ini merupakan kejadian yang sudah berulang kali dilakukan oleh tersangka,” ungkap bunga.




