Lekaseering Sorot Gampong Di Kota Langsa Tunggak Pajak Dana Desa

Minggu, 26 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA, (MA) | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lekaseering sorot Gampong (Desa) di Pemerintah Kota Langsa, Aceh. Banyak Gampong yang tidak membayar pajak dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD).

Direktur LBH Lekaseering Indonesia, Cabang Aceh, Sofyan Shuri, menegaskan wajib pajak terhadap penggunaan Dana Desa (DD) harus dilakukan gampong. Untuk itu, diharapkan setiap Gampong wajib aktif dan tepat waktu dalam pembayaran pajak pengunaan Alokasi Dana Desa.

Sofyan kepada mediaaceh.co.id di kantornya, mengatakan, para geuchik (kepala desa) di dalam kota Langsa, segera bayar pajak dana desa jika tidak mau berhadapan dengan hukum, tidak membayar pajak dana desa sekarang bisa diberi sanksi pidana.

“Kami berharap pemerintah kota langsa bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) mengevaluasi segera terhadap geuchik yang belum bayar pajak dana desa, karena ada beberapa gampong di kota langsa belum menyetor pajak desa tahun 2018 dan 2019 ini, dan kami minta juga pihak gampong dapat lebih aktif dan tepat waktu membayar pajak tahun ini,” ujar sofyan.

BACA JUGA...  PMII Langsa Gelar Pelatihan Kader Dasar 

Disampaikan, berdasarkan investigasi yang lakukan Lekaseering ke Gampong masih banyak Gampong belum bayar pajak, mereka tidak bisa menyebutkan gampong-gampong mana saja yang belum bayar pajak 2018 dan 2019, karena ini ranah pidana, biar jadi urusan penegak hukum, mereka hanya mengingatkan saja para Geuchik segera membayar pajak jika tidak mau di pidana.

BACA JUGA...  Gampong Lhok Bengkuang Bagikan BLT Triwulan Pertama 2023

Sofyan juga menyebutkan, pelanggaran hukum pajak dalam pasal 39 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja, tidak menyampaikan surat pemberitahuan akan ada sanksi.

“Yaitu sanksi pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama (enam) tahu dan denda (4) empat kali pajak terutang,” ujar sofyan.

Lebih lanjut, kenapa Gampong menunggak pajak, karena Bendahara gampong (Desa) tidak melakukan pungutan pajak dengar benar, pajak yang di punggut oleh bendahara Gampong diantaranya, PPh Pasal 22: Pajak yang dipungut dari Pengusaha/Toko atas pembayaran atas pembelian barang dengan nilai pembelian diatas Rp 2.000.000,- tidak terpecah-pecah.

PPh Pasal 23: Pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima rekanan atas sewa (tidak termasuk sewa tanah dan atau bangunan), serta imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa lain,

BACA JUGA...  Benarkah Penggunaan DD Kuta Ateuh Sabang Bangun Cafe Bermasalah 

PPh Pasal 4 Ayat 2: Pajak yang dipotong atas pembayaran Jasa Konstruksi, dalam hal ini terdapat 2 perbedaan Perencana / Pengawas KontruksiPelaksana Kontruksi, PPh Pasal 4 Ayat 2: Pajak yang dipotong atas pembayaran : Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, Persewaan tanah dan atau bangunan.

PPh Pasal 21: Pajak yang dipotong atas pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima oleh Orang Pribadi (OP), Pemungutan atas pembelian barang atau jasa yang jumlahnya diatas Rp. 1.000.000,00 tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah dengan besaran pajak 10% dari pembelian barang atau jasa. (Mustafa).

Berita Terkait

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Senin, 14 Sep 2026 - 17:32 WIB

Rapat pembahasan APBK di DPRK Aceh Tengah.

PEMERINTAHAN

Belanja Naik, APBK Aceh Tengah Defisit

Senin, 14 Sep 2026 - 17:19 WIB

Lepas sambut Kapolres Aceh Tengah.

RAGAM BERITA

Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo

Senin, 14 Sep 2026 - 17:05 WIB

Ketua Kopsen Baitul Qiradh Baburrayyan Rizwan Husein sedang sosialisasi cara Penguatan Jaringan Usaha bagi Koperasi Desa Merah Putih.

EKBIS

Rizwan Husein: Kopi Jadi Kekuatan KDMP

Senin, 14 Sep 2026 - 16:57 WIB