Atas kejadian tersebut, tersangka dipersangkakan dengan pasal 81 UU RI No 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda sebesar lima milyar rupiah. Saat ini tersangka ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang melanggar hukum. (Tim)
Halaman : 1 2















