PBB Aceh Tolak Pergub ‘Cambuk di LP’

Sabtu, 21 April 2018

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Umum DPW PBB Aceh, Zulmahdi Hasan. [Foto: SUS]

Sekretaris Umum DPW PBB Aceh, Zulmahdi Hasan. [Foto: SUS]

Banda Aceh (ADC) – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang (DPW-PBB) Aceh, menolak Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat yang mengatur tempat pelaksanaan uqubat cambuk harus di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

“Kalau kami Partai Bulan Bintang menolak hukum cambuk di dalam Lapas,” kata Sekretaris DPW PBB Aceh, Zulmahdi Hasan, di sela-sela acara Pawai Mobil Hias Partai Politik yang dilaksanakan oleh KIP Aceh, di Lapangan Stadion H. Dimurthala, Sabtu (21/04/2018).

BACA JUGA...  PBB Aceh Besar Dinyatakan Lolos dan Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual

Zulmahdi menyebutkan, pihaknya tidak menolak uqubat cambuk tersebut, namun, kebijakan mekanisme pelaksanaan yang dilakukan di dalam lapas tersebut, perlu dikaji lebih mendalam.

Dia menilai, Gubernur Aceh terlalu gegabah dalam mengeluarkan Pergub tersebut, seharusnya, lanjut Zulmahdi, keputusan tersebut diambil harus ada kesepakatan dari semua pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) maupun pihak lainnya.

BACA JUGA...  Kampanye Akbar, Mualem-Dek Fad: Kita Akan Bangun Aceh Kearah Lebih Baik

“Kita di Aceh ini punya Ulama, tokoh masyarakat dan pesantren, yang sebenarnya harus diajak berdiskusi yang mendalam,” ujarnya.

Menurutnya, dilihat dari hakikat hukum dalam Pergub tersebut adalah memberi efek jera, namun, penafsiran efek jera tersebut bisa macam-macam.

“Sebagian orang beranggapan apabila hukum cambuk itu dilakukan depan publik itu akan memberikan efek jera yang lebih besar,” jelasnya.

BACA JUGA...  Soal Pergub Cambuk di Lapas, Pejabat Kantor Gubernur Tampung Aspirasi Mahasiswa

Dia melanjutkan, meskipun hukuman cambuk itu dilakukan secara terbuka di dalam Lapas, akan tetapi masyarakat yang ingin melihatnya cukup terbatas, Sementara, jika hukuman cambuk dilakukan di halaman mesjid Semua orang bisa menyaksikannya.

“Artinya segala sesuatu yang memang membuat masyarakat terkendala datang ke lapas untuk menyaksikan, sehingga hanya orang-orang tertentu saja yang bisa melihatnya,” ungkapnya. [SUS].

Berita Terkait

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar
Masyarakat Gayo Dorong Pemekaran ALA
Demokrat Aceh Tengah Gelar Donor Darah 
Fitriana Mugie Sambangi Diana Putri Amelia Anggota DPR Aceh dari Partai Golkar
Mohd Amin Kembali Pimpin Golkar Bener Meriah
DPD II Partai Golkar Bener Meriah Gelar Musda Ke V di Takengon
Muchsin Hasan Kembali Pimpin DPD Partai Golkar Aceh Tengah 

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:10 WIB

Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Masyarakat Gayo Dorong Pemekaran ALA

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Demokrat Aceh Tengah Gelar Donor Darah 

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Fitriana Mugie Sambangi Diana Putri Amelia Anggota DPR Aceh dari Partai Golkar

Berita Terbaru

Anggota DPRK Asel Kamalul mendaftarkan diri sebagai calon ketua DPD Partai Golkar periode 2026-2031 dan diterima Panitia Musda di Sekretariat Partai Golkar Jalan T. Cut Ali Tapaktuan,  Jumat, (16/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

POLITIK

Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar

Jumat, 16 Okt 2026 - 22:10 WIB

RAGAM BERITA

Bang Ijeck Dipercaya Jadi Sekjen MPN, Anto Genk: Selamat

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:43 WIB