PBB Aceh Tolak Pergub ‘Cambuk di LP’

Sabtu, 21 April 2018

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Umum DPW PBB Aceh, Zulmahdi Hasan. [Foto: SUS]

Sekretaris Umum DPW PBB Aceh, Zulmahdi Hasan. [Foto: SUS]

Banda Aceh (ADC) – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang (DPW-PBB) Aceh, menolak Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat yang mengatur tempat pelaksanaan uqubat cambuk harus di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

“Kalau kami Partai Bulan Bintang menolak hukum cambuk di dalam Lapas,” kata Sekretaris DPW PBB Aceh, Zulmahdi Hasan, di sela-sela acara Pawai Mobil Hias Partai Politik yang dilaksanakan oleh KIP Aceh, di Lapangan Stadion H. Dimurthala, Sabtu (21/04/2018).

BACA JUGA...  PBB Aceh Besar Dinyatakan Lolos dan Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual

Zulmahdi menyebutkan, pihaknya tidak menolak uqubat cambuk tersebut, namun, kebijakan mekanisme pelaksanaan yang dilakukan di dalam lapas tersebut, perlu dikaji lebih mendalam.

Dia menilai, Gubernur Aceh terlalu gegabah dalam mengeluarkan Pergub tersebut, seharusnya, lanjut Zulmahdi, keputusan tersebut diambil harus ada kesepakatan dari semua pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) maupun pihak lainnya.

BACA JUGA...  Soal Pergub Cambuk di Lapas, Pejabat Kantor Gubernur Tampung Aspirasi Mahasiswa

“Kita di Aceh ini punya Ulama, tokoh masyarakat dan pesantren, yang sebenarnya harus diajak berdiskusi yang mendalam,” ujarnya.

Menurutnya, dilihat dari hakikat hukum dalam Pergub tersebut adalah memberi efek jera, namun, penafsiran efek jera tersebut bisa macam-macam.

“Sebagian orang beranggapan apabila hukum cambuk itu dilakukan depan publik itu akan memberikan efek jera yang lebih besar,” jelasnya.

BACA JUGA...  KIP Kota Langsa: Caleg Organisasi Non Pemerintah Tak Wajib Mundur

Dia melanjutkan, meskipun hukuman cambuk itu dilakukan secara terbuka di dalam Lapas, akan tetapi masyarakat yang ingin melihatnya cukup terbatas, Sementara, jika hukuman cambuk dilakukan di halaman mesjid Semua orang bisa menyaksikannya.

“Artinya segala sesuatu yang memang membuat masyarakat terkendala datang ke lapas untuk menyaksikan, sehingga hanya orang-orang tertentu saja yang bisa melihatnya,” ungkapnya. [SUS].

Berita Terkait

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 
Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026
Percakapan di X Terkait Pilpres 2029
Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Aminullah Usman Tegaskan Komitmen ‘Bantu Rakyat’
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Percakapan di X Terkait Pilpres 2029

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Aminullah Usman Tegaskan Komitmen ‘Bantu Rakyat’

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Berita Terbaru

Foto bersama penguji, peserta dan panitia usai acara penutupan UKW SPS Aceh-PR, Sabtu, 29 Agustus 2026

PENDIDIKAN

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Minggu, 30 Agu 2026 - 00:58 WIB

KESEHATAN

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:37 WIB

EKBIS

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:22 WIB