Kota Langsa (ADC) Calon Legislatif (Caleg) yang masih merangkap jabatan dan masih menerima fasilitas Negara wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Hal tersebut dikatakan Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Samsul Bahri kepada wartawan , Senin , 22 Oktober 2018, di Sekretariat KIP kota Langsa.
Pendaftaran para Caleg yang akan maju pada Pemilu tahun 2019 yang akan mendatang sudah dilaksanakan sesuai PKPU No 20 tahun 2018 dan PP No 32 tahun 2018 paparnya.
Dijelaskannya lagi, sesuai aturan tersebut Caleg yang menjabat di dalam sebuah organisasi yang bukan badan pemerintah tidak diwajibkan dia untuk mengundurkan diri dari jabatannya terkecuali aturan dari organisasi itu tersebut katanya.
Yang wajib mengundurkan diri yaitu Caleg yang merupakan Badan Pemerintah lainnya bersumber dari anggaran dari pemerintah, baik APBK, APBA maupun APBN katanya lagi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah menjawab wartawan, bahwa Caleg yang bukan dari organisasi maupun badan pemerintah lainnya tidak diwajibkan mengundurkan diri pungkasnya.
Selain itu, KIP sudah melakukan berbagai upaya guna mengantisipasi persoalan rangkap jabatan ini sejak fase penerimaan Bakal Calon Legislatif tersebut, demikian tandasnya. (zal/ardi).



