“Dari kajian kami, terdapat sejumlah pejabat UIN Ar-Raniry yang rangkap jabatan sebagai anggota MPA, dan hal ini tidak dibenarkan dari aturan yang ada dalam pengumuman saat perekrutan,” katanya. Untuk melakukan kros cek, Safaruddin mengaku telah mengirimkan surat secara resmi kepada Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. DR. Mujiburrahman, MAg.
BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Berdasar UU Nomor 44 Tahun 1999 bahwa; Aceh daerah istimewa dalam bidang pendidikan. Itu ditandai adanya Majelis Pendidikan Aceh (MPA), instansi setara dinas eselon II.
“Namun kondisi pendidikan di Aceh terus berada dalam kemunduran. Tak mampu bersaing di level nasional dan internasional. Daerah yang maju bidang pendidikan malah di Yogya dan kota-kota lain di Jawa,” kata Safaruddin SH MH, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) kepada media ini Kamis, 23 Mei 2024 lalu di Banda Aceh.
Kata Safaruddin; salah satu penyebabnya adalah mutu pendidikan Aceh kalah dalam persaingan nasional dan internasional adalah keberadaan MPA yang diisi oleh orang-orang yang tak serius, tidak fokus. Banyak anggota MPA yang rangkap jabatan di kampus.
Dia menambahkan; YARA telah melakukan penelitian dan hasilnya menemukan banyak pelanggaran etik dalam penetapan anggota MPA. Salah satunya adalah rangkap jabatan sejumlah akademisi dari UIN Ar-Raniry di MPA.





