“Dari kajian kami, terdapat sejumlah pejabat UIN Ar-Raniry yang rangkap jabatan sebagai anggota MPA, dan hal ini tidak dibenarkan dari aturan yang ada dalam pengumuman saat perekrutan,” katanya. Untuk melakukan cros cek, Safaruddin mengaku telah mengirimkan surat secara resmi kepada Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. DR. Mujiburrahman, MAg.
“Surat permintaan klarifikasi telah kami kirimkan ke Rektor UIN Ar-Raniry kemarin melalui email dan WA pribadi. Kami menunggu respon dari pihak kampus dalam penegakan etik ini,” ujarnya.
Dalam pengumuman perekrutan anggota MPA, secara gamblang tertera bahwa jabatan anggota MPA tidak dibenarkan bagi seseorang yang sedang menduduki jabatan struktural di lembaga utama.
“Anehnya, ada pejabat kampus yang melamar dan lulus pula. Mana etikanya, bagaimana mereka mengajarkan etika kepada mahasiswa?” tanya Safaruddin yang juga mahasiswa S3 Ilmu Hukum di salah satu kampus ternama.
Dalam surat YARA kepada Rektor UIN Ar-Raniry, tertera nama dua pejabat UIN yang rangkap jabatan di MPA periode lalu dan periode ke depan, yakni; Prof. Syahrizal Abbas, M.A. yang rangkap jabatan sebagai (1. Anggota MPA periode 2019-2024 dan terpilih kembali untuk periode 2024-2029; 2. Ketua prodi S3 Fiqih Modern UIN Ar-Raniry; 3. Anggota Tuha Peut Lembaga Wali Nanggroe; dan 4. Anggota Pengawas Bank Syariah.





