“Hukum jangan tumpul ke bawah. Petani miskin jangan dijadikan kambing hitam dari proyek gagal yang penuh intrik.”
[Sayed Zainal M, SH, Direktur Eksekutif LembAHtari].
KETIKA janji manis berubah jadi jerat utang; kisah 20 petani Aceh Tamiang yang tergadai demi program Ubi Kayu.
Di sebuah rumah kayu di pinggiran Kecamatan Tamiang Hulu, wajah M. Yusuf, 54 tahun, tampak lelah.
Tangannya menggenggam selembar surat dari PT. Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Aceh Tamiang; surat peringatan pelunasan pinjaman pembiayaan program Musyakarah Ubi Kayu. Di ujung surat, tertera ancaman; “Akan dilakukan eksekusi agunan bila tidak ada pelunasan.”
“Rumah ini yang mau mereka ambil,” suaranya serak, nyaris berbisik. “Padahal saya Cuma ikut program karena diajak Wagirun. Katanya, nanti kalau panen berhasil, semua bisa lunas.” Kini, tak ada panen, yang tersisa hanya tumpukan utang dan rasa sesal.
Janji yang Menjerat.
TAHUN 2022, di tengah pandemi Covid-19, Wagirun, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Mekar Kembali datang dengan gagasan besar. Ia meyakinkan warga bahwa Bank Aceh Syariah membuka peluang pembiayaan “tanpa risiko” bagi petani yang ingin menanam ubi kayu.
“Program ini berkah, Cuma perlu tanam, nanti hasil panen bagi dua,” begitu kira-kira kata Wagirun dalam rapat kelompok waktu itu.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya















