Kajari Bireuen: Kami Jalankan Tugas dengan Profesional 

Kamis, 22 Agustus 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Bireuen H. Munawal,SH.,MH.

Kajari Bireuen H. Munawal,SH.,MH.

BIREUEN (MA) — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal SH, MH, Kamis, (22/8) memberikan tanggapan terkait kekecewaan yang disampaikan oleh kuasa hukum tersangka “MY” atas penahanan yang dilakukan oleh pihaknya.

Penahanan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, untuk periode 2019 hingga 2023.

BACA JUGA...  Catatan Kekerasan HAM pada Zaman Megawati Berkuasa

Munawal mengkonfirmasi bahwa penahanan terhadap tersangka MY dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024. Penahanan ini, menurutnya, dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Penahanan juga bertujuan untuk mempermudah proses persidangan di pengadilan.

BACA JUGA...  Ada Kesan Pengelolaan Anggaran Bimtek DPMTSP Tertutup

“Kami menjalankan tugas penegakan hukum dengan profesional tanpa memberikan perlakuan khusus atau istimewa kepada pejabat atau individu tertentu, termasuk tersangka MY,” tegas H. Munawal.

“Perlakuan yang sama juga kami terapkan terhadap tersangka lain, seperti SM dan F, yang sebelumnya juga telah ditahan,” ungkapnya.

Berita Terkait

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Berita Terbaru

NANGGROE

Proyek Pujasera Sabang Senilai Rp 1,3 Miliar Jadi Sorotan

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:44 WIB

RAGAM BERITA

DPW Pendawa Sumut Gelar Silaturahmi

Minggu, 18 Okt 2026 - 19:38 WIB