HUKOM  

Kajari Bireuen: Kami Jalankan Tugas dengan Profesional 

Kajari Bireuen H. Munawal,SH.,MH.

BIREUEN (MA) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal SH, MH, Kamis, (22/8) memberikan tanggapan terkait kekecewaan yang disampaikan oleh kuasa hukum tersangka “MY” atas penahanan yang dilakukan oleh pihaknya.

Penahanan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, untuk periode 2019 hingga 2023.

BACA JUGA...  MaTA Ungkap Modus Korupsi 2024 di Aceh, Dana Desa Mendominasi

Munawal mengkonfirmasi bahwa penahanan terhadap tersangka MY dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024. Penahanan ini, menurutnya, dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Penahanan juga bertujuan untuk mempermudah proses persidangan di pengadilan.

BACA JUGA...  Bejat ! Ayah Tiri Tega Cabuli Tiga Anaknya Berulang Kali

“Kami menjalankan tugas penegakan hukum dengan profesional tanpa memberikan perlakuan khusus atau istimewa kepada pejabat atau individu tertentu, termasuk tersangka MY,” tegas H. Munawal.

“Perlakuan yang sama juga kami terapkan terhadap tersangka lain, seperti SM dan F, yang sebelumnya juga telah ditahan,” ungkapnya.