BANDA ACEH (MA) — Menurut laporan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), sepanjang tahun 2024, Aceh mencatat 31 kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp56,8 miliar.
Dari total kerugian tersebut, modus kegiatan fiktif menjadi yang paling merugikan, dengan kerugian mencapai Rp24,2 miliar dari empat kasus.
Selain itu, penyalahgunaan anggaran mendominasi dengan 16 kasus, sementara penyalahgunaan wewenang menyebabkan kerugian Rp15,3 miliar dari tiga kasus.
Sebagian besar kasus korupsi terjadi di tingkat pemerintahan desa, dengan 16 kasus atau sekitar 51,61 persen dari total kasus.
Sumber anggaran yang paling rawan adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), dengan 16 kasus terungkap.
MaTA menekankan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan dana desa dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan untuk mencegah korupsi.
Meskipun jumlah kasus korupsi di Aceh pada tahun 2024 sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya, dengan 32 kasus pada tahun 2023, total kerugian negara yang ditimbulkan masih signifikan.
Penyalahgunaan dana desa tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat gampong.




