MaTA Ungkap Modus Korupsi 2024 di Aceh, Dana Desa Mendominasi

Mengungkap Modus Korupsi di Aceh Tahun 2024/(ilustrasi/@pixabay).

BANDA ACEH (MA) Menurut laporan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), sepanjang tahun 2024, Aceh mencatat 31 kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp56,8 miliar.

Dari total kerugian tersebut, modus kegiatan fiktif menjadi yang paling merugikan, dengan kerugian mencapai Rp24,2 miliar dari empat kasus.

Selain itu, penyalahgunaan anggaran mendominasi dengan 16 kasus, sementara penyalahgunaan wewenang menyebabkan kerugian Rp15,3 miliar dari tiga kasus.

Sebagian besar kasus korupsi terjadi di tingkat pemerintahan desa, dengan 16 kasus atau sekitar 51,61 persen dari total kasus.

Sumber anggaran yang paling rawan adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), dengan 16 kasus terungkap.

BACA JUGA...  Data ICW, Kepala Desa Paling Banyak Korupsi Dana Desa

MaTA menekankan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan dana desa dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan untuk mencegah korupsi.

Meskipun jumlah kasus korupsi di Aceh pada tahun 2024 sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya, dengan 32 kasus pada tahun 2023, total kerugian negara yang ditimbulkan masih signifikan.

Penyalahgunaan dana desa tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat gampong.

Selain pengawasan, penguatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan dan administrasi menjadi krusial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat lebih proaktif dan tegas dalam menangani kasus korupsi, terutama yang melibatkan dana desa, untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kasus serupa di masa depan.

BACA JUGA...  Kementerian Agama RI Resmikan Aceh Tengah Sebagai Kota Wakaf

Edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai bahaya korupsi dan dampaknya terhadap pembangunan daerah perlu ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pengawasan.

Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat seperti MaTA menjadi kunci dalam upaya pemberantasan korupsi di Aceh.

Dengan upaya bersama dan komitmen yang kuat dari semua pihak, diharapkan kasus korupsi di Aceh dapat diminimalisir, sehingga pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara optimal.

Korupsi di Aceh pada tahun 2024 masih menjadi tantangan serius, terutama dengan dominasi kasus di tingkat pemerintahan desa dan modus kegiatan fiktif.

BACA JUGA...  Bener Meriah Peringkat I Nasional Realisasi APBK 2024

Pengawasan ketat, partisipasi aktif masyarakat, edukasi, dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah ini.(Aditya)