Miris Sengketa Tanah Ulayat Dengan PT. SBA Lhoknga Masih ‘Life Service’
BANDA ACEH | MA – Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Aceh melihat, bahwa; penyelesaian atas kasus Tanah Ulayat Gampong Lhoknga, Kecamatan Lhoknga Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, provinsi Aceh. Dengan PT Solusi Bangun Andalas (SBA) Persero masih sebatas Life Service [Pembicaraan memuaskan hasrat] oleh Pemerintah Kabupaten setempat.
Belum ada pembicaraan yang menjurus ke ranah signifikan, dalam penyelesaiannya. Problem bagi masyarakat yang bersengketa jika tidak segera diselesaikan, bisa memunculkan preseden atas kasus sengketa tanah tersebut.
Begitu disampaikan Komda LP-KPK Aceh, Ibnu Khatab pada wartawan, Sabtu, 10 Desember 2022 di Banda Aceh. Sesungguhnya hal tersebut menjadi tanggung jawab moril lembaga Legislatif dan Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar terhadap masyarakat kecil yang telah mengadu nasibnya.
Dia menyayangkan, meski Pemkab Aceh Besar telah membentuk tim percepatan penyelesaian ganti tanah, dan sudah dalam Surat Keputusan SK Bupati Aceh Besar Itu, H. Mawardi Ali yang melibatkan, keterwakilan tokoh Mukim dan masyarakat Lhoknga. Belum ada efek yang ‘komprehensif’.


![Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Aceh melihat, bahwa; penyelesaian atas kasus Tanah Ulayat Gampong Lhoknga, Kecamatan Lhoknga Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, provinsi Aceh. Dengan PT Solusi Bangun Andalas (SBA) Persero masih sebatas Life Service [Pembicaraan memuaskan hasrat] oleh Pemerintah Kabupaten setempat.](https://mediaaceh.co.id/wp-content/uploads/2022/12/IMG_20221210_225056.jpg)


