Dalam perspektif maqasid al-syari’ah, menjaga lingkungan adalah bagian dari menjaga jiwa (hifz al-nafs), harta (hifz al-mal), dan keberlangsungan hidup (hifz al-nasl). Kerusakan ekologi yang berujung banjir dan longsor bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi kegagalan moral dan spiritual. Ketika kebijakan pembangunan mengabaikan daya dukung lingkungan, ketika izin tambang dan pembalakan hutan dikeluarkan tanpa nurani, saat itulah bencana sejatinya sedang dirancang.
Aceh, yang dikenal sebagai Serambi Makkah, seharusnya memberi teladan dalam memperlakukan alam. Namun faktanya, banjir dan longsor berulang terjadi di wilayah yang dulunya hijau dan ramah air. Sungai menyempit, hutan menipis, dan tata ruang sering kali kalah oleh kepentingan jangka pendek. Air tidak pernah mengkhianati alam; manusialah yang mengkhianati amanah sebagai khalifah di muka bumi.
Menyalahkan air adalah cara paling mudah untuk menutupi kelalaian. Dengan menyalahkan hujan dan sungai, tanggung jawab seolah selesai. Padahal, tanpa evaluasi kebijakan, penegakan hukum lingkungan, dan perubahan cara pandang terhadap alam, banjir hanya menunggu giliran berikutnya. Bencana tidak datang tiba-tiba ia lahir dari akumulasi pembiaran yang panjang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















