Pelaksanaan Usman selama empat hari mulai tanggal, 19 sampai 22 Maret 2024. Terdiri dari 7 anggota Kemenkumham Aceh yakni Kepala Bidang Intelijen Keimigrasian Said Ismail, Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Ramli Lahay, Analis Keimigrasian Ahli Muda Teuku Irwan beserta tim.
MEULABOH | mediaaceh.co.id –
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh. Awasi keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan aktivitas kerja di Pesisir Pantai Barat Aceh.
Kemenkumham Aceh memang harus mengawasi keberadaan mereka [WNA] di Pesisir Pantai Barat Aceh. Agar keberadaan mereka tetap terdeteksi dan membatasi ruang geraknya.
Begitu penegasan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh. Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH. Melalui Kepala Bidang Intelijen Keimigrasian. Said Ismail yang dilansir mediaaceh.co.id. Jumat, 22 Maret 2024 di Meulaboh.
Dikatakan bahwa; Divisi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh lakukan pengawasan terhadap orang asing yang berkegiatan dan beraktivitas di wilayah Kabupaten Pesisir Barat dalam rangka kegiatan Operasi Mandiri (OPSMAN).
Pelaksanaan OPSMAN selama empat hari mulai tanggal, 19 sampai 22 Maret 2024. Terdiri dari 7 anggota Kemenkumham Aceh yakni Kepala Bidang Intelijen Keimigrasian Said Ismail, Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Ramli Lahay, Analis Keimigrasian Ahli Muda Teuku Irwan beserta tim.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















