Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Deportasi 13 WNA di Tahun 2022

Kamis, 22 Desember 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, (MA) Dari 13 Warga Negara Asing (WNA) yang dipulangkan ke negaranya masing-masing (deportasi) diantaranya 3 dari Malaysia, 7 India, dan 3 dari Afghanistan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri pada jumpa Pers pagi tadi, Kamis, 22 Des 2022 di Banda Aceh mengatakan ke 13 WNA yang di deportasi diantaranya telah habis masa izin tinggal, namun masih berada di wilayah Indonesia seperti dialami 3 WNA asal Malaysia.

BACA JUGA...  Mahkamah Syar'iyah Jantho Laksanakan Sidang Secara Zoom

Sementara WNA Asal India dan Afganistan yang juga ikut di deportasi dengan kasus mengganggu ketertiban dan tidak mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku.

Ditambahkan, upaya deportasi yang dilakukan Kantor Imigrasi Banda Aceh sebagai wujud pengawasan dan pengendalian demi penegakan hukum keimigrasian. Pada pertemuan dengan Insan Pers di penghujung tahun 2022 ini juga di paparkan layanan yang mengalami peningkatan sangat tinggi tahun ini.

BACA JUGA...  Musrenbang Wilayah Barat Aceh Utara Digelar di Muara Batu

Pemberian paspor yang dilakukan di kantor Imigrasi Banda Aceh hingga 20 Desember 2022 mencapai 26.175 paspor yang jauh lebih tinggi dari target yang ditetapkan 10.000 paspor.

Dari 26.175 paspor yang dikeluarkan, 24.179 merupakan permohonan paspor RI biasa dan 1996 merupakan paspor RI elektronik.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh menambahkan, tingginya angka permohonan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Banda Aceh menyebabkan meningkatkannya realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencapai Rp. 11.384.950.000, jauh lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar RP. 7.138.450.000,-. Peningkatan layanan juga di berikan pada WNA sepenjang tahun 2022 mencapai 571 diantara pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan,pungkasnya.(T. Maimun).

BACA JUGA...  Dear Warga Medan! Yuk Kunjungi Event Aceh Tourism Roadshow

Berita Terkait

Ayah Wa Ajak Masyarakat Aceh Utara Semarakkan Maulidur Rasul 12 Rabiul Awal 1448 H
Amzi JMY Pimpin TDA Jakarta Selatan 9.0
SPPG Malaka di Aceh Selatan di Hentikan, Korwil BGN: Ada Tiga Hal Belum Terpenuhi 
Satu Data, Sasaran Nyata
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Teuku Adian Makmur Dilantik 
Pemkab Aceh Barat Terima penghargaan dari Kemenkum RI

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Ayah Wa Ajak Masyarakat Aceh Utara Semarakkan Maulidur Rasul 12 Rabiul Awal 1448 H

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Amzi JMY Pimpin TDA Jakarta Selatan 9.0

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:16 WIB

SPPG Malaka di Aceh Selatan di Hentikan, Korwil BGN: Ada Tiga Hal Belum Terpenuhi 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Satu Data, Sasaran Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto bersama Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi.

POLITIK

Percakapan di X Terkait Pilpres 2029

Senin, 24 Agu 2026 - 13:42 WIB

OLAHRAGA

KSMI Siapkan Liga Santri dan Piala Asia

Minggu, 23 Agu 2026 - 18:26 WIB

Mahasiswa KKN Kelompok 24 Unimal melakukan penanaman tanaman.

PENDIDIKAN

KKN Kelompok 24 Ubah Lahan Kosong Jadi Lahan Produktif

Minggu, 23 Agu 2026 - 17:25 WIB