BANDA ACEH, (MA) – Dari 13 Warga Negara Asing (WNA) yang dipulangkan ke negaranya masing-masing (deportasi) diantaranya 3 dari Malaysia, 7 India, dan 3 dari Afghanistan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri pada jumpa Pers pagi tadi, Kamis, 22 Des 2022 di Banda Aceh mengatakan ke 13 WNA yang di deportasi diantaranya telah habis masa izin tinggal, namun masih berada di wilayah Indonesia seperti dialami 3 WNA asal Malaysia.
Sementara WNA Asal India dan Afganistan yang juga ikut di deportasi dengan kasus mengganggu ketertiban dan tidak mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku.
Ditambahkan, upaya deportasi yang dilakukan Kantor Imigrasi Banda Aceh sebagai wujud pengawasan dan pengendalian demi penegakan hukum keimigrasian. Pada pertemuan dengan Insan Pers di penghujung tahun 2022 ini juga di paparkan layanan yang mengalami peningkatan sangat tinggi tahun ini.
Pemberian paspor yang dilakukan di kantor Imigrasi Banda Aceh hingga 20 Desember 2022 mencapai 26.175 paspor yang jauh lebih tinggi dari target yang ditetapkan 10.000 paspor.
Dari 26.175 paspor yang dikeluarkan, 24.179 merupakan permohonan paspor RI biasa dan 1996 merupakan paspor RI elektronik.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh menambahkan, tingginya angka permohonan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Banda Aceh menyebabkan meningkatkannya realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencapai Rp. 11.384.950.000, jauh lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar RP. 7.138.450.000,-. Peningkatan layanan juga di berikan pada WNA sepenjang tahun 2022 mencapai 571 diantara pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan,pungkasnya.(T. Maimun).




