Kanwil Kemenkumham Aceh Ingatkan Kepala Daerah Bertanggung Jawab atas Pelaksana Aksi HAM

Jumat, 22 Maret 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Pelaksanaan Rencana Aksi HAM bersama dengan Pemkab. Aceh Timur di Aula Serbaguna Pendopo Idi

Rapat Pelaksanaan Rencana Aksi HAM bersama dengan Pemkab. Aceh Timur di Aula Serbaguna Pendopo Idi

“Tanggung jawab pelaksanaan HAM itu ada di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dalam hal ini Kemenkumham mempunyai tugas untuk mengukur sejauh mana implementasi HAM, untuk itu kita patut bersinergi dan berkolaborasi dalam hal Rencana Aksi Nasional HAM,” tambah Irfan.

IDI | mediaaceh.co.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh ingatkan kepada setiap kepala daerah, bertanggung jawab atas pelaksanaan Aksi Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA...  Kajari Aceh Tengah: Kita Hentikan Penyelidikan Karena Tidak Cukup Bukti 

“Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi HAM Tahun 2021-2025 di mana secara eksplisit menyebutkan menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan Bupati atau Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan Aksi HAM,” ujar Kabid HAM, Irfan. Kamis, 21 Maret 2024 seperti di lansir mediaaceh.co.id.

Itu diungkapkan Irfan pada Rapat Pelaksanaan Rencana Aksi HAM bersama dengan Pemkab. Aceh Timur di Aula Serbaguna Pendopo Idi, Aceh Timur.

BACA JUGA...  Kanwil Kemenkumham Aceh Gelar SPIP Lima Hari untuk Capai Pelayanan Prima dan Target Level Empat

Irfan melanjutkan, ada beberapa tahapan terkait waktu pelaporan capaian aksi HAM. Di mana Aksi HAM B04 adalah perencanaan suatu kegiatan aksi.

Sedangkan aksi HAM B08 adalah pelaksanaan kegiatan dan aksi HAM B12 adalah evaluasi dari kegiatan yang sudah dilaksanakan.

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB