“Tanggung jawab pelaksanaan HAM itu ada di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dalam hal ini Kemenkumham mempunyai tugas untuk mengukur sejauh mana implementasi HAM, untuk itu kita patut bersinergi dan berkolaborasi dalam hal Rencana Aksi Nasional HAM,” tambah Irfan.
IDI | mediaaceh.co.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh ingatkan kepada setiap kepala daerah, bertanggung jawab atas pelaksanaan Aksi Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi HAM Tahun 2021-2025 di mana secara eksplisit menyebutkan menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan Bupati atau Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan Aksi HAM,” ujar Kabid HAM, Irfan. Kamis, 21 Maret 2024 seperti di lansir mediaaceh.co.id.
Itu diungkapkan Irfan pada Rapat Pelaksanaan Rencana Aksi HAM bersama dengan Pemkab. Aceh Timur di Aula Serbaguna Pendopo Idi, Aceh Timur.
Irfan melanjutkan, ada beberapa tahapan terkait waktu pelaporan capaian aksi HAM. Di mana Aksi HAM B04 adalah perencanaan suatu kegiatan aksi.
Sedangkan aksi HAM B08 adalah pelaksanaan kegiatan dan aksi HAM B12 adalah evaluasi dari kegiatan yang sudah dilaksanakan.




