Tampung Peran Serta Masyarakat, Kajari Sabang Launching Aplikasi La-Rindu

Kamis, 12 September 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sabang (ADC)- Guna menampung peran serta masyarakat dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana Korupsi, Kejaksaan Negeri Kota Sabang melaunching aplikasi La-Rindu (Layanan Penerimaan Laporan dan Pengaduan).

Pelaksanaan launching aplikasi La-Rindu, turut disaksikan Wali Kota Sabang, Nazaruddin S.I.Kom, yang berlangsung di Aula lantai IV, kantor Wali Kota Sabang, Kamis 12 September 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sabang, Suhendra SH,MH mengatakan, kehadiran aplikasi La-Rindu ini dapat membantu bidang tindak pidana khusus dalam menerima, mengelola, menindaklanjuti laporan dan pengaduan berkualitas, akurat, akuntable serta dapat menjadi alternatif bagi berbagai permasalahan.

“Sehingga dapat menampung peran serta masyarakat guna meningkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi, apabila terjadi dalam pengelolaan anggaran negara pada setiap kegiatan,” katanya.

BACA JUGA...  Terlibat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Mursil Cs Diganjar 3 dan 4 Tahun Kurungan

Menurut Kajari, semua laporan nantinya akan dicatat dan ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat, serta dapat menyampaikan perkembangan tindak lanjut kepada pelapor. Aplikasi yang akan dikembangkan ini, direncanakan akan diterapkan pada Kejaksaan Negeri Sabang. Namun demikian, diharapkan akan dapat diterapkan pada Kejari-Kejari lain yang ada di Aceh.

“Hari ini aplikasi telah kita Launching bersama Wali Kota Sabang, dan akan mulai disosialisasikan pada masyarakat, ASN Pemko Sabang, Anak sekolah, LSM, dan awak media mulai tanggal 16 September 2019. Dan perlu diketahui, Ilinovasi aplikasi La-Rindu merupakan proyek perubahan yang diajukan oleh peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat IV, Angakatan IV tahun 2019, atas nama Dr Satria Ferry, SH., MH,” jelas Suhendra.

BACA JUGA...  Wonder Woman Rebut Putri dari Tangan Penculik

Suhendra juga menambahkan, disamping aplikasi untuk membuat laporan dan pengaduan terkait perkara tindak pidana korupsi, aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur tambahan seperti, latihan soal CPNS, resep kuliner, prediksi soal UN, dan lain sebagainya yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Beberapa content yang menarik lanjut Suhendra, merupakan tambahan agar aplikasi tersebut dirasa sebagai sebuah kebutuhan, sehingga aplikasi ini akan tetap dipergunakan sekalipun bukan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

“Pun demikian, ketika ada masyarakat melihat sebuah dugaan tindak pidana korupsi terjadi, maka tinggal melaporkan saja dengan aplikasi yang telah dipergunakan sehari-hari untuk siapa saja kalangan masyarakat Sabang,” ujarnya.

BACA JUGA...  Kasus Pemerasan dan Pengancaman Yang Dilakukan TIY Alias Popon Sudah Berjalan 6 Kali di PN Sabang

Wali Kota Sabang, Nazaruddin S.I.Kom dalam sambutannya mengatakan, pihaknya menyambut baik aplikasi La-Rindu yang merupakan layanan penerimaan laporan dan pengaduan masyarakat. Dan hadirnya aplikasi ini, menjadi apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kota Sabang yang terus berinovasi dalam menjalankan tugas-tugasnya.

“Kita berharap, semoga dengan adanya proyek perubahan ini, akan membuat Kejaksaan Negeri Sabang semakin profesional dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Demikian pula dengan program peduli anak bangsa yang ditambahkan dalam aplikasi La-Rindu.

“Dengan adanya aplikasi ini, kita harapkan dapat membantu dalam mengembangkan potensi anak-anak Sabang, sebagai generasi penerus masa depan,” tutup Wali Kota. (Jalal)

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto bersama Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi.

POLITIK

Percakapan di X Terkait Pilpres 2029

Senin, 24 Agu 2026 - 13:42 WIB

OLAHRAGA

KSMI Siapkan Liga Santri dan Piala Asia

Minggu, 23 Agu 2026 - 18:26 WIB

Mahasiswa KKN Kelompok 24 Unimal melakukan penanaman tanaman.

PENDIDIKAN

KKN Kelompok 24 Ubah Lahan Kosong Jadi Lahan Produktif

Minggu, 23 Agu 2026 - 17:25 WIB