Sabang (MA) – Kasus pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa TIY alias Popon, terhadap seorang pengusaha di Sabang, kini kasus yang sempat menghebohkan seantero ini sudah disidangkan ke 6 kali di Pengadilan Negeri (PN) Sabang.
Informasi diperoleh media ini menyebutkan sidang ke 6 yang digelar di PN Sabang pada Senin tanggal 08 Juli 2024, agendanya adalah pembuktian lanjutan oleh Penuntut Umum, dengan menghadirkan dan mendengarkan keterangan-keterangan dari korban dan ahli.
Menurut keterangan Denni Yusherianda yang merupakan korban dari pemerasan dan pengancaman oleh terdakwa TIY alias Popon pada awal kasus tersebut dimana TIY alias Popon awalnya datang ke lokasi pengerjaan proyek pembangunan Kantor Camat Kecamatan Sukamakmue Kota Sabang yang dikerjakannya.
Kedatangan terdakwa kelokasi pembangunan tersebut untuk bertemu dengan dirinya (korban). Pada saat pertemuan itu terdakwa TIY alias Popon mengatakan bahwa didalam proyek pengerjaan pembangunan Kantor Camat Kecamatan Sukamakmue ini terdapat hak (fee) terdakwa sebanyak 10 persen.
Terdakwa mengancam dengan menyuruh temannya untuk melakukan rekaman gambar menyoroti seputaran pembangunan kantor Camat tersebut, sembari mengatakan akan meletakkan Kamera selama 24 jam di lokasi pembangunan proyek serta akan melayangkan pemberitaan terhadap pembangunan dimaksud di media tempat ia bekerja.




