Kasus Pemerasan dan Pengancaman Yang Dilakukan TIY Alias Popon Sudah Berjalan 6 Kali di PN Sabang

Sidang ke 6 kasus pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh TIY alias Popon, mendengar keterangan ahli bahasa di PN Sabang, Senin (08/07/2024).

Sabang (MA) – Kasus pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa TIY alias Popon, terhadap seorang pengusaha di Sabang, kini kasus yang sempat menghebohkan seantero ini sudah disidangkan ke 6 kali di Pengadilan Negeri (PN) Sabang.

Informasi diperoleh media ini menyebutkan sidang ke 6 yang digelar di PN Sabang pada Senin tanggal 08 Juli 2024, agendanya adalah pembuktian lanjutan oleh Penuntut Umum, dengan menghadirkan dan mendengarkan keterangan-keterangan dari korban dan ahli.

Menurut keterangan Denni Yusherianda yang merupakan korban dari pemerasan dan pengancaman oleh terdakwa TIY alias Popon pada awal kasus tersebut dimana TIY alias Popon awalnya datang ke lokasi pengerjaan proyek pembangunan Kantor Camat Kecamatan Sukamakmue Kota Sabang yang dikerjakannya.

Kedatangan terdakwa kelokasi pembangunan tersebut untuk bertemu dengan dirinya (korban). Pada saat pertemuan itu terdakwa TIY alias Popon mengatakan bahwa didalam proyek pengerjaan pembangunan Kantor Camat Kecamatan Sukamakmue ini terdapat hak (fee) terdakwa sebanyak 10 persen.

Terdakwa mengancam dengan menyuruh temannya untuk melakukan rekaman gambar menyoroti seputaran pembangunan kantor Camat tersebut, sembari mengatakan akan meletakkan Kamera selama 24 jam di lokasi pembangunan proyek serta akan melayangkan pemberitaan terhadap pembangunan dimaksud di media tempat ia bekerja.

BACA JUGA...  Kejari Bireuen Sita Aset 25 Milyar Lebih, Hasil Bisnis TPPU Bandar Narkoba

Merasa sangat terganggu dan takut atas ancaman tersebut kemudian Denni Yusherianda menuruti permintaan dari terdakwa TIY alias Popon yakni permintaan terdakwa sebanyak 10 persen dari pembangunan proyek Kantor Camat Kecamatan Sukamakmue Kota Sabang sebesar sekitar Rp. 300.000.000.

Tak lama kemudian korban memberikan uang yang diminta terdakwa sebesar sebanyak Rp. 45.000.000,- dalam 2 tahap tau-tau terdakwa memberitakan negatif di Media Online terbitkan Jakarta tempat terdakwa bekerja terkait Pembangunan Kantor Polairud dan Pagar Polres Sabang

Kedua proyek pembangunan Kantor Polairud dan Pagar Mapolres Sabang ini dikerjakan oleh korban, atas munculnya berita yang tidak berimbang dan penuh opini itu, korban merasa komitmen atas pemberian 10 persen dari pembangunan Kantor Camat Sukamakmeu, lantas korban melaporkan perlakuan Terdakwa ke Mapolres Sabang., jelas Deni Yusherianda.

BACA JUGA...  Polresta Banda Aceh Amankan Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

Dalam kasus ini ungkap Deni Yusherianda, murni ia laporkan ke Polres Sabang, dikarenakan dirinya telah menjadi korban pemerasan dan pengancaman dari terdakwa TIY alias Popon, karena tidak sesuai dengan komitmen dalam perjanjian dari 10 persen anggaran pembangunan Kantor Camat Sukamakmeu., ungkapnya.

Sementara ahli bahasa dalam hal ini Syarifah menyampaikan, bahwa pernyataan terdakwa TIY alias Popon pada saat kejadian dengan bunyi “Den didalam proyek pengerjaan pembangunan Kantor Camat Kecamatan Sukamakmue, tersebut terdapat hak saya sebanyak 10 persen, dan menyuruh temannya untuk melakukan perekaman gambar menyoroti seputaran pembangunan kantor Camat Sukamakmue dan juga mengatakan akan meletakkan Kamera selama 24 Jam di lokasi pembangunan Proyek Kantor Camat Sukamakmue serta mengatakan akan melayangkan pemberitaan terhadap pembangunan Kantor Camat Kecamatan Sukamakmue”.

Kemudian terkait meminta uang 10 persen itu secara terus berkelanjutan (terus menerus) Merupakan pernyataan yang berbentuk Pengancaman/kekerasan secara Verbal (Psikis)., jelas ahli bahasa ini

Demikian juga keterangan dari Ahli Hukum yang disampaikan Dahlan, menurut Ahli Hukum ini terkait permasalahan kasus pemerasan dan pengancaman yang dilakukan terdakwa TIY alias Popon, bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi sebagaimana Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA...  Irjen Pol Agung Makbul: Jangan Takut Untuk Melaporkan Praktik Pungli

Ia juga menjelaskan terkait pasal 74 KUHP terkait Daluarsa Kasus Tindak Pidana dimaksud namun Ahli Hukum menjelaskan bahwa, kasus tersebut tidak dapat dikategorikan sebagaimana pasal 74 serta memberikan penjelasan dan alasan sehingga akhirnya dapat diterima oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum dalam persidangan., urainya. (Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *